Sponsor

Selasa, September 22, 2009

5 Bus Langgar Ketentuan Angkutan Lebaran

SEMARANG, MP - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Semarang menemukan pelanggaran oleh awak lima bus kelas ekonomi berasal dari empat perusahaan berbeda selama arus mudik Lebaran 2009. Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Semarang, Ngargono, di Semarang, Selasa (22/9), mengatakan, lima awak bus tersebut melanggar ketentuan tentang tarif batas atas.

"Bahkan, satu di antaranya melakukan pelanggaran berat, yakni menerlantarkan penumpang," katanya.

Ia menjelaskan, pelanggaran lima awak bus dari sejumlah kota di wilayah barat tersebut terungkap saat lembaga itu melakukan survei terhadap para penumpang yang turun di Semarang.

"Kami mendirikan posko pengaduan halte Manyaran Semarang dan menyurvei penumpang yang turun di tempat tersebut," katanya.

Menurut dia, pelanggaran tersebut juga disertai dengan sejumlah alat bukti seperti pengakuan resmi penumpang yang dirugikan, foto nomor polisi bus, dan tiket sebagai bukti pembayaran yang dilakukan penumpang.

Ia mengatakan, pelanggaran itu telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.

Setelah pelaksanaan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2009, katanya, akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak perusahaan bus yang dilaporkannya.

"Jika terbukti, sanksi yang akan dijatuhkan sudah diatur dalam undang-undang," katanya.

Ia mengatakan, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh awak bus pada penyelenggaraan angkutan Lebaran 2009 cenderung menurun ketimbang Lebaran 2008.

Namun, katanya, penurunan jumlah pelanggaran tersebut bukan disebabkan peningkatan pelayanan pihak pengelola bus.

Menurut dia, turunnya angka pelanggaran tersebut lebih disebabkan relatif banyak masyarakat yang mudik secara berombongan dengan menyewa bus tertentu. (red/*wk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut