Setelah semua unsur pimpinan sidang dinyatakan lengkap, persidangan pun dimulai. Suara derap sepatu dan suara tegas mengarah langkah, menggiring Briptu Hari duduk di kursi di tengah-tengah itu. Ya, Briptu Hari yang lebih dikenal dengan panggilan Ari Jeger itu duduk sebagai terperiksa.
Berbagai pertanyaan tak lama kemudian menderanya. Mulai dari Kompol Herri Heryawan SIK MH sebagai pimpinan sidang, Kompol Dewiniya Bonita sebagai wakil pimpinan, dan Iptu Syarifuddin sebagai sekretaris sidang. Pertanyaan juga sesekali dilontarkan perwira yang berada di kursi tempat duduknya. Perwira yang hadir saat itu Kasat Res krim, Kasat Intel, serta Kasat Samapta.
Dalam penyampaiannya, Kompol Herri Heryawan yang menjabat sebagai Wakil Kepala Polresta Tanjungpinang menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan Briptu Hari.
“Perbuatan yang Anda lakukan menurunkan harkat martabat institusi. Perbuatan Anda bertolak belakang dengan upaya petugas kepolisian. Sementara petugas kepolisian lainnya berhari-hari meninggalkan keluarga untuk mengungkap kejahatan, Anda justru melakukan tindakan kejahatan itu,” kata Herri Heryawan.
Mendengar pernyataan itu, Hari tertunduk. Tak lama kemudian, Kompol Herri sebagai pimpinan sidang memerintahkan sekretaris membacakan putusan. Dalam putusan dinyatakan, Briptu Hari telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan telah melakukan perbuatan penjambretan. Atas tindakanannya itu, dia dihukum Pengadilan Nageri Tanjungpinang dengan kurungan selama 10 bulan.
Berdasarkan hasil putusan pengadilan tertanggal 28 April 2009 tersebut, maka kode etik Polri kemudian melakukan pembahasan. Hasilnya, seperti yang dibacakan diakhir surat keputusan. Briptu Hari dipaksa menelah pil pahit. Dia dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota kepolsian.
“Telah kamu dengar putusan terhadapmu. Kamu terima?” tanya Kompol Herry kepada Briptu Hari yang duduk persis di hadapannya. “Siap sudah. Saya terima,” jawab Hari.
Namun, Kompol Herri meminta dia mempertegas jawaban itu lagi. Sekali lagi, Hari menjawab. Kali ini suaranya jauh lebih lantang, dan tentu dapat didengar oleh seluruh peserta sidang yang hadir hari itu.
Briptu Hari tak dapat berkata banyak, selain kata terima kasih ketika dimintai menyampaikan tanggapan atas putusan tersebut. Kemudian dia juga ,minta maaf kepada institusinya, setelah diminta Kompol Herri Heryawan.
Tak lama kemudian, dua petugas provost yang mengawal Briptu Hari datang lagi. Hari dijemput kembali. Saat itu, langkahnya tegap. Tetapi, kepalanya tertunduk. Matanya nampak merah meninggalkan ruang sidang.
Petualangan penjambretan dilakukan Ari ini terungkap pada 22 Februari lalu. Mulanya petugas mengamankan Dicky yang terlebih dahulu telah diamankan massa di Gudang Minyak.
Waktu itu, Ari datang menjemput Dicky. Kepada warga dia menyebutkan identitasnya sebagai anggota kepolisian, yang akan membawa tersangka jambret itu ke kantor polisi.
Namun, langkah Hari terhenti. Ada petugas patroli bermotor tiba di sana. Tapi, Kepada rekan satu korp-nya itu, Ari menyatakan masih pada prinsipnya, membawa Dicki yang rupanya adalah adik angkatnya.
Singkat cerita, Dicky kemudian dapat diamankan kembali setelah sempat dibawa oleh Ari. Setelah di Polresta Tanjungpinang, Dicki membuka aksi kejahatannya. Katanya, setidaknya sudah 25 kali aksi penjambretan dia lakukan. Yang membuat polisi terkejut, aksi kejahatan itu dilakukannya bersama Briptu Hari.
Tak pelak lagi, Briptu Hari pun ditahan. Dia kemudian menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim bersama adik angkatnya Dicky.
Di persidangan pertama, keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum 10 bulan oleh hakim PN Tanjungpinang. Dan kini, Hari masih menjalani persidangan kasus sama dengan korban lainnya. Kini dia menunggu berapa hukuman yang akan diterimanya.
Dalam sidang kode etik kemarin, Kompol Herri Heryawan mengatakan, dalam perkara kedua, Hari juga dikenakan pasaln 64 KUHP sebagai perbuatan yang berlanjut.
Dalam pasal itu, biasanya terdakwa akan dikenakan tambahan kurungan 1/3 dari hukuman yang diterimanya.(red/*pmb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar