BATAM, MP - Sepandai-pandainya tupai melopat akhirnya jatuh juga. Pepatah ini layak disandang Ronal Brus (31). Warga Kampung Bugis Batu Gajah Rt 01/RW 12 ini dibekuk jajaran Polsek Belakangpadang, di dekat rumahnya usai menikmati ganja dan minuman keras.
Ronal dikenal sangat berhati-hati dan licin dalam mengedarkan barang haram itu. Untuk mengelabui warga sekitar dan polisi yang mengintainya, Ronal selalu bertransaksi di depan mushala.
Menurut Kapolsek Belakangpadang AKP M.Syarhan, Ronal sudah lama menjadi target operasi. Hanya saja, untuk bisa menangkap tersangka beserta barang bukti, pihaknya butuh waktu lama dalam melakukan pengintaian.
Dalam bertransaksi, Ronal selalu mengajak pembelinya untuk bertemu di depan mushala Rumaisyah atau menyuruh pembelinya pura-pura berbelanja sesuatu di warung yang ada di sekitar rumahnya setelah berkomunikasi dengan hape.”Dalam menjalankan aksinya tersangka sangat hati-hati,” kata Syarhan.
Setelah melakukan pengintaian selama satu minggu, pihaknya berhasil meringkus Ronal sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Ronal baru saja selesai menikmati daun ganja kering dan minuman beralkohol. Ronal keluar dari rumahnya setelah dipancing polisi, terlihat menunggu seorang pembeli di depan mushala. Saat sadar dirinya diintai polisi, Ronal lalu masuk ke dalam mushala dan berpura-pura mau salat. Polisi yang sudah berhari-hari mengintainya pun langsung meringkusnya.
Dari saku celananya, polisi menemukan tiga paket ganja kering yang dibungkus dalam plastik klip. Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya, saat menggeledah rumahnya, polisi menemukan empat paket ganja kering di bawah televisi. Ronal pun digelandang ke Mapolsek Belakangpadang.
Pada polisi Ronal mengaku baru satu bulan belakangan mengkonsumsi daun ganja kering. Ganja yang ia dapat dari seorang anak buah kapal kargo tidak cuma ia pakai, tapi ia edarkan juga pada pemuda di sekitar kampungnya dan di Belakangpadang. Sekali ambil, biasanya Ronal merogoh kocek Rp 1,5 juta untuk setengah kilogram daun ganja kering. Setengah kilogram ganja itu kemudian ia paket kan sesuai pesanan pembelinya dan paketan tetap seharga Rp 20 ribu dan paket seharga Rp 50 ribu.”Baru sebulan make bang, sebagian kecil aja yang aku jual,” kata Ronal pada sejumlah wartawan.
Kini, Ronal harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Belakangpadang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggar pasal 82 ayat (1) huruf (a) UU nomor 22 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 milliar.
Sementara itu, Jefri Sinaga (34) dan Ridho Areif Wibisono (22), duduk tertunduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua terdakwa yang diduga membawa ganja 2,6 gram itu mendengarkan dengan seksama pembacaan tuntutan yang dibacakan Nurhasaniati, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pria itu dituntut 2 tahun penjara dengan subsider Rp5 juta atau tiga bulan kurungan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Julien Mamahit, kedua terdakwa itu terus menunduk kaku. Kedua terdakwa ditangkap polisi di depan Hotel Kenanga Inn, Jodoh, sekitar pukul 20.30 malam.
Ganja kering dibungkus kertas koran itu dibawa kedua terdakwa. JPU menjerat dengan pasal 78 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 22 tahun 1997 dan pasal 82 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 22 1997. “Menuntut kedua terdakwa dua tahun penjara subsider Rp5 juta atau tiga bulan kurungan,” demikian petikan JPU ketika membacakan tuntutan. (red/*pmb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar