UNGARAN, MP - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) perempuan Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengikuti proses sidang kasus pernikahan di bawah umur, Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dengan Lutfiana Ulfa (12), kecewa atas putusan pembebasan terdakwa.
"Kami kecewa dan berduka atas dinyatakan bebasnya Syekh Puji," kata pegiat LSM Anggota Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng, Evarisan, di Ungaran.
Sejak awal persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, JPPA Jateng, Jaringan Perempuan Yogyakarta, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Jepara memantau jalannya persidangan itu dari luar ruang sidang.
Putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung. yang dibacakan oleh majelis hakim yang dengan ketua, Hari Mulyanto dan dua anggota masing-masing Salman Alfaris dan Aris Gunawan, menyatakan bahwa dakwaan atas kasus tersebut batal demi hukum dan terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan.
Pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk mengetahui penyabab pembebasan terdakwa dari tahanan dalam kasus itu.
Hakim, katanya, perlu membuat terobosan hukum dalam kasus itu.
"Perkara ini tidak boleh berhenti sampai di sini, harus dilanjutkan," katanya.
Sejak awal proses peradilan atas kasus itu, katanya, pihak penegak hukum selalu menghadapi kesulitan.
"Dibutuhkan hakim yang progresif terkait hak asasi manusia untuk mendudukan perkara ini," katanya.
Aliansi tiga LSM perempuan itu menyatakan bahwa perkawinan anak usia bawah 18 tahun adalah masalah serius sedangkan perkawinan anak perempuan di bawah 13 tahun terbukti sebagai tindakan perampasan atas hak asasi anak dan perempuan.(red/*an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar