BOGOR, MP – Lima taksi yang setiap harinya mangkal di sekitar Jalan Raya Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, di gelandangkan ke kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, karena menyalahi aturan. Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Bimbingan dan Keselamatan, DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparman.
Taksi yang biasa mangkal di Jalan Raya Kota Bogor, khususnya di Jalan Raya Ciawi, tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
"Apalagi sampai mangkal di sekitar Jalan Raya Kota Bogor," ujar Empar Suparman.
Taksi-taksi yang mangkal di Kota Bogor ini hanya memiliki izin untuk mengantarkan penumpang saja. Bukan untuk mangkal dan mencari penumpang di sekitar Jalan Raya Kota Bogor.
"Jadi kami harus mengamankan taksi yang tidak mempunyai izin tersebut. Pemilik dan pengusahanya harus mengurus administrasinya lagi," ujarnya, Selasa 5 Oktober 2009.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya membantah telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir taksi yang mangkal di Kota Bogor.
"Kalau saya melakukan pungli, buat apa kami menggelandangkan taksi-taksi tersebut," cetusnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, razia taksi-taksi yang dilakukan DLLAJ Kota Bogor, masih terkesan pilih kasih. Karena, sejumlah taksi yang mangkal Pangrango Plaza, Botani Square dan Bogor Trade mal tidak dirazia.(red/*vnc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar