Sponsor

Jumat, Oktober 16, 2009

MUI Haramkan Pengedaran Pin Nabi Muhammad

MAKASSAR, MP - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) KH Sanusi Baco LC, dengan tegas dalam fatwanya mengharamkan pengedaran gambar dan foto-foto yang dianggap sebagai wajah dan sosok Nabi Muhammad SAW.

"MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha untuk mengedarkan gambar dan foto-foto yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW," kata KH Sanusi Baco di Makassar.

Menurutnya, foto maupun gambar Nabi Muhammad SAW sudah tidak ada sejak 15 abad yang lalu, jadi mustahil jika sekarang ini ada sekelompok orang menganggap pin dan stiker yang beredar adalah benar wajah nabi dan Rasul Muhammad SAW.

"Perbuatan ini adalah bentuk dari penistaan agama, " tegasnya.

Fatwa ini dikeluarkan terkait dengan beredarnya pin dan stiker yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW, yang diedarkan oleh Bahanda (31), warga Dusun Romang Polong, Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa dan Herianto (35) warga Jalan Andi Tonro III, Kecamatan Tamalate Makassar.

Kedua orang yang sempat kuliah di salah satu universitas di Iran ini mengakui jika gambar tersebut berasal dari negara timur tengah ini.

Sanusi Baco menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan penistaan agama dan terdapat dua hal yang diharamkan MUI, pertama para pembuat, pendesain dan pencetak pin dan stiker dan kedua adalah para pengedarnya.

Dia mengutip salah satu hadits nabi yang berbunyi; `bahagia orang yang melihat saya (Nabi Muhammad SAW) lalu dia beriman. Dan lebih berbahagia lagi yang beriman padaku (Nabi Muhammad SAW) walau tanpa melihat wajahku.`

Orang yang tiap hari melihat wajah Rasul, Abu Djahil, namun tidak bahagia karena dia selalu menistakan agama Islam dan Nabi sehingga Abu Djahil diberi gelar "Bapak Kebodohan"

"Mungkin seperti itu orang-orang kita saat ini, sudah banyak orang yang menistakan agama," ujarnya.

Selain itu, kiyai ini juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak secara hukum pelaku pengedaran ini karena kasus ini telah menjadi bentuk penistaan agama Islam.

Diinterogasi

Sementara itu dua orang alumuns pelajar dari Iran diinterogasi oleh aparat kepolisian Polresta Makassar Timur, diduga sebagai pengendar Pin beserta stiker bergambar wajah nabi Muhammad SAW di Makassar. Kamis.

"Saat ini kami sedang menginterogasi dua orang mantan mahasiswa Iran yang telah mengedarkan pin dan stiker yang bergambarkan wajah Nabi Muhammad SAW. Mereka saat ini masih berstatus saksi dan belum bisa dikategorikan sebagai kegiatan penistaan agama, " kata Kepala Polisi Resor Kota (Polresta) Makassar Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mansyur.

Mereka adalah Bahanda (31) warga Dusun Romang Polong Kec Samata Kab Gowa dan Herianto (35) warga Jalan Andi Tonro III Kecamatan Tamalate Makassar, masing-masing dijemput rumahnya beserta sejumlah benda berbentuk pin yang bergambar wajah pria yang diduga sebagai Nabi Muhammad SAW. Rabu (14/10) lalu.

Dari pemeriksaan ini, Mansyur belum bisa menyimpulkan jika pengedaran pin dan stiker yang bergambar wajah Nabi Muhammad SAW, yang konon masih berusia 17 tahun itu sebagai kasus penistaan agama.

"Hingga kini kami masih memeriksanya dan belum bisa mengatakan jika perbuatan mereka adalah perbuatan yang telah menistakan agama, " sambungnya.

Untuk itu, pihaknya akan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dan terutama pihak Majelis UIama Indonesia (MUI) yang berkompeten menilai pengedaran Nabi terakhir beserta para sahabatnya.

"Kami menunggu keputusan dari MUI, jika MUI mengatakan itu sebagai penistaan agama maka kami akan melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan, " tegasnya

Jeratan hukum yang menunggu mereka termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 156 dan Pasal 157, tentang penistaan agama dengan diancam hukuman 2,5 tahun penjara.

Dia menjelaskan pin dan stiker tersebut dibawa Bahanda dan Anto dari Iran. Sekitar 100 jumlahnya dan tidak hanya bergambar wajah Nabi Muhammad, tapi para sahabatnya seperti Imam Ali Bin Abi Thalib.

"Pin dan stiker ini hanya akan dijual kepada anggota-anggota komunitas, " ujarnya

Kini Pin dan stiker itu menjadi barang bukti pihak kepolisian, sebelumnya barang tersebut dijual seharga Rp10.000 per lembar. Namun hanya kepada rekan-rekannya di lingkungan komunitas Syiah di Makassar. (red/*an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut