LAMPUNG, MP - Indonesian Corruption Watch (ICW) akan melaporkan sejumlah nama yang diindikasikan terlibat dalam penghilangan ayat tembakau dalam Undang-undang Kesehatan yang baru disahkan DPR.
"Ada tiga nama yang kami kantongi, dari unsur legislatif dan eksekutif, yang terindikasi secara sengaja malakukan penghilangan ayat itu dan akan kami laporkan mulai Senin (19/10) ini," kata Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan, di Bandarlampung.
ICW akan melaporkan ketiga nama tersebut masing-masing kepada Badan Kehormatan DPR-RI , Mabes Polri dan KPK, karena melihat adanya penghilangan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak dengan konspirasi tertentu.
"Motivasinya sudah jelas, yaitu uang, dan kami melihat penghilangan ayat tentang tembakau ini jelas mengarah kepada unsur kesengajaan," kata dia.
Ade berharap, pemerintah dan lembaga terkait harus membongkar dan menyelesaikan penghilangan ayat tersebut melalui jalur hukum, karena apabila hal itu tidak dilakukan akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi dan penegakan hukum ke depan.
"Ini adalah sebuah konspirasi, siapapun tidak bisa seenaknya melakukan penghilangan ayat dalam undang-undang, karena itu harus diusut tuntas," kata dia.
Sesuai Tatib DPR, UU dinyatakan selesai setelah pembahasan tingkat dua atau paripurna pengesahan, sehingga tindakan perubahan, penambahan atau penghilangan pasal dan ayat di luar rapat paripurna merupakan tindakan ilegal.
Berdasar data yang terkumpul, hasil paripurna Pasal 113 UU tentang Kesehatan berisi tiga ayat, namun saat pengiriman kepada Presiden untuk ditandatangani dan disahkan ternyata pasal itu hanya berisi dua ayat, dan ayat 2 yang ikut disahkan paripurna ternyata hilang.
Penghapusan tersebut dilakukan tidak cermat dan tidak diikuti penghapusan pasal demi pasal. Sehingga, UU Kesehatan Pasal 113 yang berisi dua ayat masih memiliki tiga ayat penjelasan, karena penjelasan dari ayat 2 masih tetap ada, dan tidak ikut dihapus.
Ayat yang dihapuskan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".(red/*an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar