Sponsor

Minggu, November 22, 2009

Facebook Digunakan untuk Transaksi Ganja

KEDIRI, MP - Kepolisian Wilayah (Polwil) Kediri, Jawa Timur, menahan Muhammad Roni (35), warga Desa Ketawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri karena diduga melakukan transaksi ganja.

Ia tertangkap usai melakukan transaksi dengan memanfaatkan jejaring sosial "facebook" dengan seseorang bernama Iwan, warga Surabaya.

Kepala Sub Bagian Reserse dan Kriminal, Polwil Kediri, Kompol Andri S Wewengkang, Senin mengemukakan, pihaknya menahan tersangka saat akan melakukan transaksi, tepatnya di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri.

"Dari tangannya, kami berhasil mengamankan 1 gram daun ganja kering, serta tiga linting ganja siap isap yang disimpan di dalam tas," katanya mengungkapkan.

Kepada petugas, Roni mengaku, mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Iwan, asal Surabaya. Ia Imengenal Iwan lewat "facebook", dan melakukan transaksi juga memanfaatkan situs tersebut.

Andri juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kemungkinan pelaku teriveksi virus HIV/AIDS, mengingat ia diperkirakan sudah lama menjadi target operasi kepolisian.

Roni sendiri mengaku, ia membeli barang terlarang tersebut senilai Rp100 ribu, dengan memanfaatkan jejaring sosial tersebut.Uang dia transfer langsung ke rekening Iwan sedangkan barang diterima melalui jasa penitipan barang.

"Saya mentrasnfer uang tersebut, dan barang saya terima lewat jasa penitipan barang," katanya.

Polisi mengemukakan Roni akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. (red/*an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut