Sponsor

Minggu, November 08, 2009

Pejabat yang Mundur Harus Diperiksa

SUKABUMI, MP - Praktisi Hukum asal Sukabumi mengatakan kasus mundurnya dua pejabat yakni Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga harus tetap dilanjutkan.

"Jangan karena mereka mundur, lalu kasusnya dipeti-eskan," kata Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Amirudin Rachman, Minggu (8/11).

Ia mengatakan jangan sampai kasus yang bergulir ini berhenti di tengah jalan hanya karena kedua pejabat tersebut mengundurkan diri. "Pemeriksaan harus tetap berjalan dan independen," katanya.

Kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat ini harus terus diungkapkan dan jika benar kedua mantan pejabat ini menerima suap maka kasus ini harus dilimpahkan ke "meja hijau" atau pengadilan, katanya.

Amir menambahkan, salah atau tidaknya kedua pejabat tersebut harus dibuktikan. Apabila terbukti salah maka keduanya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, dan apabila tidak terbukti bersalah maka pemeriksaan pun harus dihentikan. "Yang memeriksa harus dari kalangan independen," tambahnya.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua mantan pejabat tersebut diduga ada rekayasa, selain itu pemeriksaan pun belum tuntas, sehingga harus kembali dilanjutkan untuk mengetahui apakah keduanya bersalah atau tidak.

Selain itu, yang terkait dalam bukti rekaman dugaan suap harus digiring dan diperiksa. Dan juga pada kasus ini jangan ada yang dikambinghitamkan. "Semua yang disebutkan harus menerima konsekuensinya," kata Amir.(red/*an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut