BANDUNG, MP - Abdullah Puteh terpidana kasus korupsi pengadaan helikopter dikabarkan bebas hari ini. Namun setelah dilakukan pengecekan ke LP Sukamiskin Bandung petugas lapas membantah kabar tersebut. Bahkan terpidana 10 tahun itu saat ini sedang berada di Jakarta.Petugas LP Asimilasi Sukamiskin yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan mantan Gubernur Aceh tersebut batal bebas hari ini karena belum membayar denda sebesar Rp. 500 juta. Akibatnya Puteh harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara. Anehnya, rumah Puteh di Jalan DR Sahardjo No 11, yang masih berada dalam lingkup LP itu terlihat sepi.
"Dia sedang pergi ke Jakarta untuk menyelesaikan program doktornya di Jakarta," kata petugas tersebut seperti dilansir kp21, Senin (8/11).
Petugas tersebut menambahkan sudah merupakan jadwal yang tetap setiap akhir pekan, terpidana korupsi ini meninggalkan LP untuk kuliah di Jakarta. Abdullah Puteh sendiri divonis 10 tahun penjara pada tanggal 11 April 2005 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti korupsi pengadaan mesin helikopter MI-2 senilai Rp 12,5 M. (red/*kp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar