JAKARTA, MP - Polda Metro Jaya akan melakukan proses penyidikan atas kasus penganiayaan VL terhadap Aan atau Susandi, mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya, sebuah perusahaan perikanan di Maluku yang juga anak perusahaan PT Artha Graha.
Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai menyatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus itu. "Kami mencoba mendalami kasus itu karena sudah mendapatkan motif pelaku," katanya, Rabu (6/1).
Menurut Rivai, pihaknya melanjutkan proses penyidikan karena mengetahui motif tindakan penganiayaan. "Korban dianiaya agar dia mau menjadi saksi keberadaan senjata api. Ini terjadi di Maluku," katanya. Lebih lanjut Rivai menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melihat pengembangan penyidikan yang ada di Maluku.
Sementara, Rivai menyatakan bahwa meski sudah memproses kasus penganiayaan, pihaknya tidak bisa melepaskan status tersangka pada Aan atas dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang. "Dia memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diproses di Direktorat Narkoba. Tidak bisa langsung dilepaskan begitu saja," katanya. Rivai menyatakan bahwa penyidikan harus tetap dituntaskan oleh Direktorat Narkoba.
Aan menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah ditemukan satu butir ekstasi di dalam sakunya. Sebelumnya, Aan juga sempat melaporkan penganiyaan atas dirinya yang dilakukan oleh VL di Gedung Artha Graha pada 14 Desember lalu. (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar