MEDAN, MP - Sebanyak empat organisasi dan lima paguyuban jurnalis, sepakat mendukung dan mengawasi proses hukum terhadap lima wartawan yang menjadi korban penyekapan dokter dan satpam Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan. Dukungan tersebut dituangkan dalam pembentukan Tim Advokasi Jurnalis Korban Kekerasan di Jl Rivai, Medan.
Empat organisasi wartawan tersebut masing-masing Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI-R) Medan.
Sementara lima paguyuban masing-masing Forum Jurnalis Medan (FJM), Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes), Forum Jurnalis Perempuan (FJP), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiah Sumatera Utara (FH-UMSU).
Juru bicara Tim Advokasi Jurnalis Korban Kekerasan, Arif Rifian menyatakan, dari hasil rapat tersebut, tim itulah selanjutnya akan berperan mengawal proses hukum lima jurnalis korban penyekapan oleh dokter dan satpam RSUP Haji Adam Malik Medan, yang telah membuat laporan pengaduan ke Poltabes Medan, Sabtu (6/2) lalu.
"Selanjutnya, tim advokasi akan menyerahkan kuasa kepada pengacara untuk mendampingi korban dalam proses persidangan nantinya. Tim juga akan berperan mendesak pihak kepolisian dan jaksa agar tidak hanya memasukkan pasal pidana dalam kasus ini, tetapi lebih pada penerapan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Arif yang juga Ketua Forum Jurnalis Medan.
"Ini bukan sekadar sebagai shock theraphy, tetapi juga bentuk perlawanan dari segala tindak kekerasan yang dilakukan pihak lain terhadap pekerja pers yang dilindungi undang- undang," tegas Arif.
Sementara Ketua AJI Medan, Rika Suhartiningsih, menyatakan sepanjang sejarah, tidak banyak kasus kekerasan yang dialami jurnalis bisa sampai ke pengadilan. Jika ada, masih menggunakan pasal KUHP, bukan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Jika kasus penyekapan terhadap wartawan yang sedang melakukan pekerjaan jurnalistiknya, maka Undang-Undang Pers wajib digunakan. Jangan undang-undang itu hanya sebagai hiasan lemari buku," kata Rika.(red/*dtc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar