Sponsor

Minggu, Maret 07, 2010

Rp 200 Juta Bebaskan Burhanuddin Abdullah

BANDUNG, MP - Pada Sabtu (6/3) pagi sekitar pukul 09.10, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menghirup udara bebas setelah tiga tahun lamanya ia menghuni lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. “Penjara adalah masa lalu. Saya sehat selama di lapas, tidak pernah sakit,” kata Burhanuddin di depan pintu lapas.

Burhanuddin mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman selama tiga tahun penjara. Menurut Kepala Lapas, Mudjito, Burhanuddin masih harus wajib lapor selama dua tahun.

Murdjito juga mengatakan, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah Burhanuddin memenuhi syarat administratif dan subtantif, termasuk juga ada jaminan sebesar Rp 200 juta dari pihak keluarga. “Sebenarnya bebas murninya masih tiga atau empat bulan lagi,” kata Murdjito.

Sekeluarnya dari bui, Burhan berharap bisa menyongsong masa depan yang lebih gemilang. Dia ingin mengabdikan diri kepada masyarakat. Jika diizinkan dan tidak menyalahi aturan, ia berencana mengajar di Turki. Namun rencana itu tidak dijelaskannya secara detil.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Burhanuddin Abdullah. Meski demikian, Burhan dinyatakan tetap bersalah dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Hukuman Burhan yang semula lima tahun enam bulan penjara, dikurangi menjadi hanya tiga tahun penjara oleh MA.

Selain hukuman penjara, MA juga mengganjar Burhanuddin dengan harus membayar denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. (red/*wk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut