SUKABUMI, MP - Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, berinisial IK resmi ditetapkan sebagai tersangka.
IK diduga melakukan penyelewengan dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp200 juta.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Cibadak Kabupaten Sukabumi, tersangka IK menyalurkan dana Jamkesmas tersebut tak sesuai dengan Plan of Action (POA).Hal itu berdasarkan hasil keterangan dari para saksi, mulai dari kalangan kepala desa, bidan desa hingga perawat puskesmas.
“Saat ini baru satu tersangka, kemungkinan bisa bertambah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cibadak, Dedi Supardy saat ditemui Pos Kota, Senin (19/7).
Di tempat terpisah, Ketua Jaringan Aliansi Masyarakat Bersatu (Jambe), Bambang Rudianto menegaskan kejaksaan harus mengusut dugaan korupsi di semua puskesmas secara menyeluruh. Alasannya, penerima jamkesmas bukan hanya dialokasikan kepada satu puskemas.
“Bisa saja penyelewengan dana tersebut terjadi di puskesmas lainnya. Jadi kejaksaan harus mengungkap semuanya,” tandasnya. (red/*pk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar