Sponsor

Kamis, Oktober 14, 2010

Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Samsat Rote Ndao Capai 79,41 Persen

ROTE NDAO, MP - Realisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah kabupaten Rote Ndao, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga tanggal 30 September 2010 mencapai 79,41 persen dari target Rp1,539 miliar pada tahun anggaran 2010.

Demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan dan Aset DaerahProvinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Rote Ndao, Obeth Ga Kaha, S.Sos kepada wartawan di kantornya.

Dijelaskan Obed Ga Kaha, sampai dengan triwulan III saat ini capaian penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah kabupaten Rote Ndao sudah mencapai 79 persen lebih. Total realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut diperoleh dari realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp.537.465.125 dari target Rp.697771525 atau setara dengan 77,30 persen. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp. 813.250.000 realisasinya sebesar 638.123.200 atau 78,47 persen.

Sementara sumbangan pihak ke-3 (SP3), ujar Obed Kaha, realisasinya telah melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar Rp.6.995.000, dimana hingga akhir triwulan III ini telah direalisir sebesar Rp.7.639.800. Rincian realisasi SP3 yakni SK 29 Rp.5.820000 atau 105,91 persen dan SK 30 sebesar Rp.1.819.800 atau 121,32 persen.

Dijelaskan Obed Kaha, SP3 komponen retribusi bagi daerah yang dibebankan bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah kabupaten Rote Ndao, akan tetapi membayar pajak di daerah lain. SP3 yang dibayarkan adalah seperempat dari pajak yang dibayarkan di daerah lain.

Sedangkan realisasi RPBA yang ditargetkan sebesar Rp.21.185.000 realisasinya telah mencapai Rp.15.830.000 atau setara dengan 74,72 persen.

Dengan capaian realisasi tersebut di atas, maka pihaknya optimis hingga akhir tahun anggaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan dan Aset DaerahProvinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Rote Ndao bisa mencapai target 100 persen dari yang ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah dan Aset NTT," kata Obed Ga Kaha. (frangky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut