BATUBARA, M86 - Dugaan manipulasi dan kolusi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dilaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum setelah sebelumnya juga diadukan ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Mabes Polri, DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengaduan dilakukan oleh enam peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Batubara di Sekretariat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) di Gedung Sekretariat Negara di Jakarta.
Munandar yang dihubungi wartawan dari Gedung DPR usai mengadukan kasus itu ke Satgas PMH menjelaskan, pengaduan diterima Staf Peneliti Satgas PMH bernama Mega. "Satgas berjanji akan menindaklanjuti pengaduan kami. Kami diminta menghubungi dua minggu lagi," katanya.
Dia juga mengungkapkan, Satgas PMH juga berharap agar Menpan dan Mabes Polri serta KPK proaktif menindaklanjuti pengaduan masalah tersebut.
"Kami menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak yang telah kami datangi," katanya.
Pada Rabu (20/04) lalu, Munandar dkk, juga telah melaporkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Ilham terkait adanya dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 421 KUHP ke Mabes Polri, di Jakarta.
Menurut Munandar selaku kordinator, dalam pengaduan dengan nomor laporan No.Pok: LP/251/IV/2011 itu memaparkan bahwa BKD Batubara pada pada 25 Desember 2010 mengumumkan pelamar umum yang lulus seleksi penerimaan CPNSD Formasi 2010.
Berdasarkan pengumuman itu, nama mereka tidak tercantum (tidak lulus). Enam peserta tes CPNS untuk formasi tahun 2010 Kabupaten Batubara, Sumatera Utara melaporkan adanya dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 421 KUHP.
Enam peserta seleksi yang mewakili 271 peserta CPNS Kabupaten Batubara adalah yaitu Munandar, Rapida Saragih, Melotiur, Balmer Sialagan, Sri Wahyuni dan Ardiansyah mengadukan adanya dugaan kecurangan dalam seleksi tersebut.
Dalam pengaduan ke Mabes Polri dengan nomor laporan No.Pok: LP/251/IV/2011 itu memaparkan bahwa BKD Batubara pada pada 25 Desember 2010 mengumumkan pelamar umum yang lulus seleksi penerimaan CPNSD Formasi 2010.
Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Kabupatwen Batubara, nama mereka tidak tercantum (tidak lulus). Tetapi pada 14 Februari 2011, mereka memeproleh informasi bahwa ada pengumuman daftar nama-nama pelamar yang mendapatkan nilai tertinggi berdasarkan hasil scoring dari tim Universitas Indonesia (UI).
Setelah melihat pengumuman dari surat kabar tersebut, menurut Munandar, ternyata ada ketidaksinkronan dengan pengumuman yang dikeluarkan BKD Batubara, yaitu ada 271 pelamar yang memperoleh nilai tertinggi.
Namun 271 pelamar itu tidak termasuk dalam pengumuman kelulusan yang dikeluarkan BKD Batubara. Sebanyak 271 dengan nilai tertinggi itu diganti dengan pelamar lain.
Ketika hal itu ditanyakan kepada pejabat Pemda batubara diperoleh keterangan bahwa pengumuman yang sudah dilakukan itu benar dan berdasarkan data dari UI. Sedangkan data dari LSM Kontra dianggap palsu.
"Kami menduga terjadi praktik manipulasi data hasil seleksi CPNSD Batubara, apalagi dari 362 yang dinyatakan lulus, sekitar 10 persen diantaranya memiliki hubungan kerabat dengan pejabat atau pegawai di kabupaten itu," katanya.
Menurut pengadu, akibat adanya dugaan manipulasi, maka 271 pelamar yang memperoleh tertinggi merasa dirugikan. "Kami tidak akan berhenti sampai memperoleh keadilan dan kebenaran bisa terungkap," kata Munandar.
Menurut Munandar bahwa scanning ulang yang dilakukan 16 Maret 2011 di Gedung PPSML UI di Salemba Jakarta tidak transparan, dilakukan di tempat dan oleh orang yang tidak independen. Diduga ada oknum di BKD Batubara yang terlibat manipulasi. (red/*jno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar