Sponsor

Jumat, April 01, 2011

Telat Bayar Pajak Didenda Rp100 Ribu

BEKASI, M86 - Ratusan wajib pajak menyerbu kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan orang pribadi 2010.

"Namanya juga orang Indonesia, kebiasaannya memang begitu. Saya sendiri memang malas buru-buru melaporkan SPT karena sempat merasa tidak wajib," kata wajib pajak, August (45), di Bekasi, Kamis, kemarin.

August mengaku telah nengetahui informasi tersebut sejak awal Januari. Namun dia tetap memanfaatkan hari terakhir untuk melaporkan SPT-nya, jika telat maka didenda Rp100.000.

"Tahun lalu pun situasinya kurang lebih sama," katanya.

Petugas KPP Pratama Bekasi Selatan nampak telah melakukan langkah antisipasi lonjakan itu dengan membuka loket layanan lebih banyak.

"Bahkan khusus hari ini, pelayanan di KPP Pratama Bekasi Selatan dan juga KPP Pratama Bekasi Utara dilakukan hingga pukul 20.00 WIB," kata Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar II, Irfan Maulana.(jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut