Sponsor

Minggu, April 24, 2011

Warga Bogor Bertaruh Nyawa Untuk Penolakan TIPPAS

BOGOR, M86 - Warga Kayu Manis, Tanah Sereal, Kota Bogor, akan menghadang buldoser bila pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Kayu Manis jadi direalisasikan walikota Bogor. Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031, kawasan Kayu Manis, Kota Bogor sebagai Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TIPPAS), namun warga spontan menolak. Perjuangan mereka sudah sampai DPRD Jawa Barat. Tapi belum membuahkan hasil.

Tokoh Pemuda Kayu Manis, Fahrial Gustaman menjelaskan, perda tersebut tak berpengaruh pada masyarakat. Karena, baginya, hal itu hanya sebatas aturan. "Biarkan saja Perda. Kita tetap akan menolak," tandasnya. Bahkan, ia menyebut masyarakat sudah siap menolak pembangunan dengan perlawanan fisik. Karena, kondisi ini sudah mendapat penolakan dari warga.

Perlawanan fisik antara petugas dan warga akan terjadi bila TIPPAS itu benar-benar direalisasikan tahun ini. "Kita siap, karena itu tunggu saja kalau ada buldoser yang datang. Pokoknya kita akan hadang," ujarnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar-Hanura, Sumiati menyebut, lokasi itu tak layak untuk TPPAS. Karena, sangat berdekatan dengan pemukiman warga. Selain itu, ia meminta pemkot untuk mengkaji kedekatan lokasi TPPAS dengan Kabupaten Bogor. "Itu memang milik Kota Bogor, tapi kita juga harus pikirkan tetangga kita. Karena garisnya menempel dengan perbatasan. Jadi, bisa menimbulkan konflik," ujar Sumiyati.

Karena itu, ia yakin pembangunan akan gagal. Karena tak bisa melengkapi kajian-kajian yang bakal ditempuh, seperti amdal serta yang lainnya. Maka itu, ia menyebut jika RTRW inilah yang akan direvisi.

"Saya yakin, secara syarat lahan tersebut sudah tak cocok, karena itu pembangunan tak akan jadi," tegas politisi Partai Hanura itu.

Menanggapi hal ini, pakar hukum Kota Bogor, Bintatar Sinaga mengatakan, harus ada jalan keluar. Jika pembangunan TPPAS tak dilakukan, maka akan menyalahi aturan. Pasalnya, dalam UU dikatakan bahwa masing-masing kota dan kabupaten harus memiliki lokasi pembuangan sampah sendiri.

Namun sebaliknya, jika pembangunan itu terus dipaksakan, aspirasi masyarakat tak akan tertampung. "Ini warga sudah menolak, jadi bagaimanapun juga harus ada jalan terbaik agar tak terjadi kekacauan," tegas Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini.

Bintatar mengatakan, dengan keputusan ini, maka perda dana cadangan pembebasan lahan harus kembali dikaji. Ia mengatakan, jika dalam Perda itu menyebutkan pembebasan untuk TPPAS, hal ini tak menyalahi aturan. Tapi kalau memang sudah tercatat untuk TPPAS Kayumanis, hal itu harus tetap dilakukan. "Jangan sampai pengesahan Perda itu menyalahi peraturan daerah yang lama. Karena itu harus disesuaikan, sehingga aturan ini tak saling berbenturan," tandasnya. (red/*jno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut