Sponsor

Selasa, Mei 10, 2011

Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Miras di Bekasi

BEKASI, M86 - Polda Metro Jaya meringkus tersangka pengoplos minuman keras ilegal pada dua lokasi berbeda berinisial W dan TK alias TN. "Kedua tersangka melakukan modus membuat minuman keras yang palsu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta.

Kombes Baharudin mengatakan petugas menangkap tersangka W di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, 2 Mei 2011.

Tersangka W membuat minuman keras tanpa izin edar merk "Sari Akar Ginseng" dengan mencampurkan 11 liter alkohol kandungan 90 persen, tiga galon air mentah ditambah pewarna dan cairan "Whisky".

"Campuran bahan itu disaring dan dimasukkan ke dalam botol yang diberi label," ujar Baharudin seraya menambahkan tersangka sudah beroperasi sekitar enam bulan dengan penghasilan Rp15 juta per hari.

Sedangkan tersangka TK ditangkap di wilayah Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, 21 April 2011. Baharudin menyatakan TK menjual minuman keras palsu dengan botol bekas merk terkenal, seperti Black Label, Red Lebel, Chivas, Marteel, Vibe, Beehive dan Courvoiser.

Tersangka TK membuat minuman berbahaya itu, dari campuran bahan alkohol industri 89 persen, minuman ringan, minuman suplemen dan air mineral dan zat pewarna. Pelaku menjual minuman dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per botolnya.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut