ACEH, M86 - Rektor Sekolah Tinggi Agama Islam Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Dr Syamsuar Basyariah berpendapat ganja yang digolongkan jenis narkotika itu tidak haram bila digunakan untuk penyedap makanan dan pemakaian tidak berlebihan.
"Sampai sekarang tidak ada satupun pernyataan di dalam agama Islam (Al Quran-Hadist) yang menyebutkan ganja itu haram," kata Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh Barat itu di Meulaboh.
Ia menyatakan hal itu menanggapi adanya sekelompok yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyuarakan legalisasi tanaman ganja di Indonesia.
Kelompok ini menilai, ganja memiliki lebih banyak manfaat dibandingkan kerugian antara lain untuk keperluan medis dan industri.
Syamsuar menyatakan, hanya saja jika digunakan berlebihan akan menyebabkan mabuk, namun ganja itu tetap saja halal, akan tetapi prilaku si pemakai yang membuat barang itu haram, karena memudharatkan.
Kendatipun demikian, ia sepakat dengan fatwa ulama Indonesia baru-baru ini yang mengharamkan ganja, namun harus dilihat juga pengertian haram itu, karena pada dasarnya, ganja itu tidak lebih dari rumput hijau yang tumbuh di atas tanah.
Ia menjelaskan, sejak 10 tahun silam ganja telah masuk dalam jenis narkotika, akan tetapi sama sekali tidak dipermasalahkan, namun dengan kondisi saat ini, terutama anak muda di Provinsi Aceh, dengan perlakuannya akibat mengkonsumsi barang itu, sudah mengharamkan ganja tersebut.
"Setiap yang memabukan itu adalah haram, tidak mesti ganja, kalau sudah mabuk setan merasuki, sehingga mampu berbuat apapun yang diinginkan, ya wajarlah kalau barang itu mendapat ancaman," tegasnya.
Sepatutnya ulama Indonesia tidak melegalkan narkotika, jenis ganja, karena terlihat banyak mudharat ketimbang mamfaatnya, karena prilaku dari sipemakai selain mengrusak dirinya, turut pula mengancam lingkungan sekitar.
"Meskipun ada sebagian yang mempertahankan keafsahan halal ganja, paling juga karena faktor ekonomi yang menjanjikan dari ganja, ataupun sudah menjadi hajat hidupnya," tambah Syamsuar.
Ia menyarakan, ulama dan umara sepakat mengharamkan pemakaian ganja itu, karena hasil pengamatanya di Aceh Barat, konsumsi ganja ini sudah tidak jarang ditemui.
Menyusul kekhawatiranya melihat generasi muda, terutama di perguruan tinggi ditempatnya 100 persen muslim dan berpendidikan Islam tinggi, menurut di bisa dimanfaatkan untuk membantu mengimplementasikan fatwa itu ke tenggah masyarakat. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar