PANGKAL PINANG, M86 - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung Aldan Djalil, Senin (8/8), menegaskan, ekspor mineral elminit dan zirkon dalam bentuk barang mentah dilarang. Mineral ikutan dari penambangan timah itu harus diolah dahulu di dalam negeri.
Menurut Aldan, ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Batu Bara dan Mineral. "Beberapa jenis mineral harus diolah dalam negeri sebelum diekspor. Elminit dan zirkon termasuk kategori itu," katanya.
Namun, dia menambahkan, memang ada peraturan Menteri Perdagangan yang mengizinkan mineral-mineral itu diekspor sebagai bahan mentah. Ekspor 46 kontainer elminit dan 14 kontainer zirkon oleh PD Bangka Global Mandiri diduga menggunakan peraturan menteri tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Babel memeriksa 46 kontainer berisi elminite dan 14 kontainer zirkon di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Minggu (7/8). Kontainer-kontainer itu akan ditarik TB Toll Cengal dengan lambung Tongkang BG TOLL 1819 V 1108 BS, Minggu (7/8).
Kontainer itu akan diekspor ke China. Zirkon dan elminit diketahui mengandung unsur radioaktif. Selain itu, zirkon termasuk logam tanah jarang yang dibutuhkan dalam industri persenjataan modern. (red/*kcm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar