NGABANG, M86 - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), menegaskan bahwa perusak lingkungan diancam 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 1197 tentang Lingkungan Hidup.
"Bicara tentang Undang-Undang LH yang yang perlu dicermati adalah segala kegiatan usaha yang dapat mencemari dan merusak lingkungan salah satu contohnya adalah kegiatan illegal mining (PETI)," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Landak T. Telly Yolaga, di Ngabang, Sabtu.
Menurutnya, pencemaran dalam aktivitas PETI yakni mengakibatkan sungai menjadi keruh aakibat bahan material mesin dompeng.
Limbah dibuang ke badan sungai sehingga mencemari air belum lagi zat merkuri. Kemudian kerusakan eks PETI mengakibatkan tanah berlobang-lobang jika rawan berkembangbiak endemik penyakit seperti malaria.
"Jika pertambangan di sungai, mengakibatkan kerusakan tepi sungai longor, pohon bertumbangan dan sungai menjadi dangkal. Jadi kalau semua ini jika dibiarkan terus akan mengganggu kenyamanan masyarakat," tegas Telly.
Masalah kerusakan ini jelas-jelas ada sanksinya pidananya seperti yang ditegaskan dalam UU No 23 tahun 2007 pasal 41 ayat (1) barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan dengan melakukan pencemaran atau kerusakan lingkunagn hidup diancam podaa penjara paling lama 10 tahun den denda Rp.500 juta.
"Kemudian ayat (2) jika tindak pidana sebagai mana dimaksud ayat (1) ini mengakibatkan orang mati atau luka berat pelaku tindak pidana diancam penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp.750 juta," terang Telly.
Ia mengatakan, di Kabupaten Landak, sudah banyak lokasi PETI yang mengakibatkan orang mati seperti di Kecamatan Mandor dalam satu tahun terakhir ini ada empat orang.
"(Para pemilik lokasi PETI-red) bisa terkena sanksi pasal berlapis, tidak hanya UU pertambangan saja tapi juga UU lingkungan hidup, bahkan bisa saja KUHP juga bisa mengarah di sana dalam kegiatan PETI ini," ujar Telly. (red/ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar