Sponsor

Senin, Agustus 15, 2011

Terpidana Terorisme dan Koruptor Dapat Remisi HUT RI

SEMARANG, M86 - Sebanyak 5.270 narapidana (napi) di Jawa Tengah mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman bertepatan dengan HUT ke-66 RI. Diantara para narapidana yang mendapat remisi tersebut antara lain terpidana kasus terorisme dan kasus korupsi.

Di jawa tengah para terpidana yang mendapat remisi mencapai 10.060 orang, terdiri atas 6.421 napi dan 3.639 tahanan. Berdasarkan data Kemenkumham Jateng, napi yang mendapatkan remisi umum I atau masih di dalam penjara sebanyak 4.130 orang. Mereka mendapatkan potongan rata-rata satu bulan penjara, sedangkan mereka yang langsung bebas sebanyak 287 napi.

Kepala Kemenkumham Jateng Widi Asmoro mengungkapkan, khusus terpidana kasus terorisme, yang mendapatkan remisi sebanyak 20 orang. Untuk terpidana kasus narkotika yang jumlahnya mencapai 1.804 napi, 716 di antaranya mendapatkan remisi I dan 23 narapidana mendapatkan remisi II atau langsung bebas.

Terpidana kasus-kasus khusus ini bisa mendapatkan remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28/2006. ”Remisi hari kemerdekaan sudah diserahkan kepada para napi, sementara untuk Lebaran sedang diusulkan ke pusat,” ujar Widi Asmoro di sela-sela upacara pemberian remisi di LP Kedungpane Semarang.

Sementara itu sejumlah koruptor yang mendapatkan remisi, di antaranya mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro (terpidana 7 tahun), Arief Zainuddin (terpidana 1 tahun 9 bulan), Koen Endro (terpidana 2 tahun). Khusus napi teroris, hanya satu yang mendapatkan remisi umum I yakni Anif Solchanudin alias Pendek bin Suyadi terpidana 15 tahun.

Sedangkan total narapidana di seluruh Tanah Air yang mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus sebanyak 33.000 orang. (red/108csr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut