BEKASI, MP - Pengidap HIV/AIDS di LP Bulakapal Bekasi bukanlah penderita yang tertular di dalam. “Mereka sebelumnya tidak terdeksi, kemudian ketika diperiksa dan pendataan baru, diketahui ada tambahan,” ujar Basmanizar, Kepala LP Bulakapal Bekasi.
Pada April lalu, hanya ada 20 pengidap, namun saat ini menjadi 31 pengidap dari sekitar 1.800 penghuni. “Secara teori, ketika pada April lalu di data, mereka jumlahnya segitu, namun ketika beberapa bulan berikutnya ternyata ada tahanan yang masuk yang memang sudah mengidap HIV/AIDS.
Mereka itu diketahui mengidap HIV/AIDS setelah dilakukan tes Elisa, dengan sistem pemeriksaan darah sebanyak tiga kali. “ Pengidap HIV/AIDS itu sudah tahu kalau dirinya tertular virus itu,” ujar Basmanizar, sambil mengatakan sepuluh dari jumlah itu sudah masuk fase AIDS dan perlu penanganan lebih.
Sebelumnya, kata dia, penderita HIV/AIDS di Lapas Bulakkapal pernah mencapai jumlah 39 penderita, sebagian dari mereka telah meninggal dunia dan ada juga yang telah bebas bersyarat dan bebas murni. Bahkan, untuk mengetahui adanya pengidap HIV/AIDS baru, pihaknya melakukan pemantauan serta meminta laporan dari narapidana (napi) lainnya.
Untuk itu, bila mencurigai ada rekan mereka yang mengalami penurunan berat badan drastis untuk dilakukan tes Elisa mengetahui positif tidaknya yang bersangkutan terinfeksi HIV/AIDS.
Kasus Narkoba
Bagi narapidana yang cidifornya sudah berada di bawah 350 sesuai Keppres, pihaknya telah memberikan obat-obatan anti retroviral (ARV). “Obat-obatan itu tersedia dalam jumlah cukup di LP. Kita dapatkan secara rutin dari pusat yang merupakan bantuan dari global fund bekerja sama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman dan HAM,” ujarnya lagi.
Pengidap HIV/AIDS kebanyakan terlibat kasus narkoba dengan pemakaian jarum suntik bergantian. Namun ada juga napi kasus lain yang tertular akibar berganti-ganti pasangan.
Di LP Bulakapal Bekasi ada dua dokter yang sudah mendalami penanganan penyakit tersebut sehingga tahanan pengidap virus HIV/AIDS bisa tetap mendapatkan pengobatan selama menjalani masa hukuman. (red/*pk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar