Sponsor

Kamis, Mei 28, 2009

Dua Caleg Golkar Gugat KPU Bali

DENPASAR, MP - Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Bali yang semula hanya dua kasus, kini menjadi empat setelah anggota legislatif dari Partai Golkar menyusul melakukan hal serupa.

"Kini sudah empat kasus gugatan yang ditujukan kepada KPU Bali," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Perbawa di Denpasar, Kamis (28/5).

Lanang Perbawa mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengetahui adanya dua gugatan susulan dari caleg Partai Golkar itu.

Untuk gugatan yang terdahulu, kata dia, pertama kali diajukan Dewa Suamba Negara, calon anggota legislatif DPRD Bali dari Partai Golkar, daerah pemilihan Tabanan.

Sedangkan kasus kedua diajukan Suparmen, calon anggota legislatif DPRD Buleleng, juga dari Partai Golkar.

"Dari dua gugatan itu pemohon menilai telah terjadi kesalahan dalam rekapitulasi suara, sehingga mereka tidak mendapatkan kursi," kata Lanang Perbawa.

Sidang kasus gugatan dua caleg Golkar itu kini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, dan sidang lanjutannya akan digelar 3 Juni mendatang.

Lanang Perbawa mengatakan akan mempersiapkan berkas dan saksi yang dapat memenangkan KPU Bali selaku tergugat.

Jauh sebelumnya, KPU Bali menerima dua gugatan dari Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) dan Partai Nasionalis Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK).

Partai Karya Perjuangan mengajukan gugatan untuk pemilihan ulang di empat TPS di Kecamatan Gerogak, Buleleng. Gugatan diajukan karena banyaknya surat suara yang tertukar di empat TPS tersebut.

Sedangkan PNBK mengajukan gugatan untuk pemilihan ulang di tiga TPS di Jembrana dengan alasan banyaknya surat suara yang tertukar.

"Untuk kasus gugatan Partai Pakar Pangan, sidang sudah selesai pada tahap pemeriksaan saksi, kini tinggal menunggu keputusan saja," kata Lanang Perbawa.** (mp/a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut