
BEKASI, MP - Perangkat kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi tidak diperbolehkan lagi memungut biaya dari masyarakat yang sedang mengurus berbagai keperluan seperti pembuatan KTP (kartu tanda penduduk) dan akta kelahiran.
"Larangan itu diberlakukan karena sudah ada Perda yang menggratiskan biaya pengurusan tersebut," kata Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad di Bekasi, Jumat, 8 Mei 2009.
Ia mengingatkan jangan ada lagi pungutan yang memberatkan masyarakat. "Apa gaji lurah dan camat masih belum mencukupi," katanya.
Mochtar merasa perlu mengingatkan hal itu, mengingat masih ada indikasi adanya pungutan yang dibebankan kepada masyarakat yang berurusan dengan aparat kelurahan dan kecamatan.
Menurut dia, perangkat kelurahan maupun kecamatan harus memberikan pelayanan yang baik kepada warga masyarakat, dan adanya Perda tersebut hendaknya diikuti dengan pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan pelayanan pembuatan KTP gratis mengacu pada perda tentang penyelenggaraan kependudukan. "Perda ini semestinya sudah ditindaklanjuti di tingkat kecamatan," katanya.
Untuk mendapatkan KTP gratis, kata dia, penduduk Kota Bekasi harus melengkapi persyaratan, termasuk surat pindah dari daerah asal bagi warga yang baru berdomisili di Bekasi.
Dadang mengatakan KTP gratis berlaku bagi seluruh warga Kota Bekasi tanpa membedakan strata ekonomi.
"Namun, bagi yang membutuhkan perpanjangan KTP dan menginginkan selesai dalam satu hari, bisa diakomodir melalui program KTP progresif dan dikenai biaya," katanya.** (mp/ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar