MEDAN, MP - Anak baru gede (ABG) agar waspada terhadap bujuk rayu tetangga atau orang lain yang mengimingi sesuatu guna menghindari kemungkinan kejahatan penjualan manusia(trafficking). Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumut, Muhammad Zahrin Piliang mengatakan itu kepada pers di Medan.
Menurut dia, pelaku kejahatan tersebut selama ini tidak jauh dari lingkungan korban yang selalu menggunakan modus menawarkan berbagai pekerjaan yang menggiurkan bagi ABG.
Menurut dia, untuk mengurangi resiko trafficking itu perlu dilakukan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan gencar sejak dini kepada pelajar dan anak di sekolah mau pun di lingkungan masyarakat.
Upaya itu dilakukan agar anak-anak serta pelajar paham bahwa praktik kejahatan tersebut sangat berbahaya dan mereka dilindungi oleh undang-undang No.21 tahun 2007.
Trafficking cenderung terjadi karena beberapa faktor, seperti budaya Patriarchi, tuntutan aktualisasi diri perempuan, kemiskinan, pedidikan dan keterampilan dan nikah usia muda.
Faktor lain adalah tradisi (perbudakan dan eksploitasi perempuan), sikap permisif terhadap pelacuran, Urban Life Style (konsumtif dan materialisme) dan ketinggalan pembangunan daerah terpencil.
Modus operandi yang dilakukan para penjahat pun beragam, seperti penculikan bayi, anak dan gadis remaja, bujuk rayu teman, jeratan hutang, duta budaya, adopsi ilegal, pemalsuan identitas dan kawin pesanan.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan kasus dari berbagai LSM yang konsen terhadap anak di Sumut pada tahun 2009 terdapat peningkatan kasus trafficking sebesar 20 persen di daerah ini.
Selain itu, para pelajar juga disarankan untuk tidak tergiur dengan berbagai jenis iklan produk di televisi yang dapat menyebabkan mereka terperangkap pada budaya konsumtif.
Kondisi itu juga dapat memicu remaja untuk berkeinginan membeli sesuatu dengan menghalalkan segala cara, termasuk menuruti rayuan menyesatkan tersebut.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Bareskrim Polri, tercatat pendapatan dari trafficking sangat tinggi dibandingkan dengan kejahatan lain.
Kejahatan trafficking mampu menghasilkan pendapatan sebesar Rp32 triliun per tahun, merupakan jumlah tertinggi dibandingkan kejahatan pelacuran sebesar Rp29,7 triliun, illegal logging sebesar Rp15,4 triliun dan narkoba sebesar Rp12 triliun per tahun.
Jalur trafficking dari Sumatera disebar ke China, Singapore, Kepulauan Riau dan Malaysia, sedangkan Sumut menjadi target untuk jalur Jawa yang kemudian menyebar ke Batam, Kuala Lumpur, Pekan Baru dan Bandar Baru. Ia mengatakan, kondisi tersebut sudah sangat memprihatinkan, sehingga perlu komitmen banyak instansi pemerintah untuk mensosialisasikan masalah TPPO itu. (mp/*a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar