MATARAM, MP - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak eksekutif agar segera menyelesaikan atau menertibkan asset daerah yang kini masih berada dipihak ketiga atau masyarakat.
"Asset daerah yang peling mendesak untuk diselesaikan adalah lokasi tanah yang akan dijadikan perumahan anggota DPRD NTB yang terletak di Monjok, Kota Mataram," kata juru bicara Fraksi PDIP Endang Yuliati di Mataram, Senin (8/6).
Di lokasi sekitar 1,5 hektare yang terletak di Monjok yang dikenal dengan Kebun Kopi tersebut akan dibangun sekitar 20 buah perumahan bagi anggota DPRD NTB, sementara sekitar 30 rumah lainnya sudah rampung di sekitar Gedung DPRD NTB di Jalan Udayana Mataram.
Pembangunan sekitar 55 unit rumah tersebut diharapkan dapat ditempati oleh anggota dewan terpilih pada Pemilu 9 April 2009, sehingga mereka tidak lagi ngontrak rumah.
Pemerintah diminta untuk segera menertibkan asset daerah baik yang masih dikuasai pihak ketiga sedangkan faktanya asset tersebut milik pemerintah atau sebaliknya, sekarang masih dikuasai Pemda, padahal jelas milik pihak ketiga, demi kebenaran dan keadilan.
Warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Christina Magdalena Ticoalu (36), pada Sabtu (6/6) mengadukan Gubernur NTB ke polisi terkait kasus pengambilalihan hak atas tanah seluas 1,5 hektare di Kelurahan Monjok Barat, Kota Mataram.
Sementara Kepala Biro Humas Setda NTB Andi Hadianto yang dikonfirmasi mengatakan, gugatan atau pengaduan masyarakat yang mengklaim tanah miliknya diambil alih oleh pemerintah, merupakan hak azasi sepanjang didukung bukti-bukti otentik.
"Silakan saja masyarakat mengadu, yang pasti pemerintah tidak akan pernah mengambil tanah rakyat," ujarnya tanpa penjelasan rinci terkait kasus tanah itu karena tidak mengetahui secara jelas.(mp/*a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar