Sponsor

Rabu, Juni 10, 2009

Pemprov Banten Belum Sahkan Perda KTP Kota Serang

SERANG, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum mengesahkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Serang.

Belum disahkannya Perda tersebut mengakibatkan penerapan retribusi pembiayaan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) sebesar Rp10.000 yang sedianya dimulai 1 Juni lalu, terpaksa ditunda, kata Kepala Dinas Catatan Sipil Kependudukan Sosial dan Tenaga Kerja (Disdukcapilsosnaker) Kota Serang Akhman Sarjito.

Hingga kini, rekomendasi gubernur terkait Perda tersebut belum turun, padahal menurut Akhman, seharusnya rekomendasi itu akan turun minggu pertama di bulan Juni.

"Kami tidak tahu, apa penyebabnya,begitu rekomendasi dari gubernur diterima, maka retribusi akan segera diterapkan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Anwar Masud menjelaskan, pekan ini, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi dan kajian gubernur terkait perda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diteruskan ke Menteri Keuangan (Menkeu).

Mengenai perda itu akan dibatalkan atau justru disahkan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Namun, sesuai prosedur, seharusnya, perda yang berhubungan dengan pajak dan retribusi dikonsultasikan ke gubernur selama masa pembahasan dengan DPRD. Bukan seperti sekarang, sudah diberi nomor baru kemudian dikonsultasikan," kata Anwar

Mesti demikian, Akhmad menjelaskan, retribusi itu mempunyai arti sangat penting, berdasarkan hitungan, dalam setahun biaya percetakan yang dibutuhkan untuk mencetak beberapa jenis kartu kependudukan, seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan akte mencapai Rp700 juta. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut