CILEGON, MP - Sebuah tempat pemotongan hewan ilegal yang berlokasi di bantaran sungai Samandaran di tutup warga bersama anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) karena menganggu lingkungan.
"Sudah lama warga merasa terganggu dengan adanya tempat pemotongan sapi di sini, padahal kami warga disini tidak pernah memberi ijin," kata ketua RT 03/05 kelurahan Sukmajaya, Fazedy di Cilegon, Rabu (24/6).
Dijelasakan Farid, keberadaan tempat pemotongan hewan tersebut menggangu warga yang tinggal di sekitar lokasi, karena sisa pembuangan air bekas membersihkan daging dialirkan langsung ke sungai Samandaran dan menyebabkan bau menyengat.
"Kami bersama beberapa ketua RT lalu mengadakan rembugan dan mengirimkan surat ke kelurahan Sukmajaya meminta agar tempat tersebut ditutup," kata dia.
Tempat pemotongan hewan milik Hasnah itu, sudah beroperasi di tempat tersebut sekitar 10 hari, rata rata sapi yang di potong dua ekor per harinya atau sesuai dengan pemesanan.
Sementara pihak kecamatan menegaskan tidak pernah memberikan ijin pengoperasian tempat pemotongan hewan di lokasi itu.
"Secara administrasi kami pihak kecamatan tidak pernah memberi ijin untuk tempat pemotongan hewan, selain itu kami juga menerima surat keberatan dari warga mengenai keberadaan tempat tersebut," tegas Camat Jombang, Zahruddin B.
Dijelaskan Zahruddin ijin untuk tempat pemotongan hewan di keluarkan oleh Dinas Peternakan bukan kewenangan kecamatan.
"Dari laporan petugas dalam proses penyembelihan sapi, kotoran dan darah hewan tersebut langsung di buang ke sungai," katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan (UPTD RPH) Cilegon Agus Riyadi mengatakan keberadaan tempat pemotongan hewan tersebut ilegal karena tidak mempunyai ijin.
"Tempat pemotongan hewan yang resmi ya hanya di RPH," kata dia.
Agus mengatakan daging dari tempat pemotongan ilegal belum terjamin kesehatan dan kelayakan untuk dikonsumsi masyarakat.
"Untuk di RPH semua hewan potong kami periksa kelengkapan administrasinya seperti surat keterangan asal dan kesehatan hewan," jelas Agus.
Selain itu daging hasil penyembelihan diperiksa kembali apakah layak untuk dijual ke masyarakat, sementara hewan yang diketahui sakit dikarantina dahulu selama 10 hari. (mp/*a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar