SAMARINDA, MP - Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis, memusnahkan miliaran rupiah uang palsu, narkoba dan sejumlah VCD porno sebagai barang bukti perkara yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) selama 2008-2009 di wilayah kota tersebut.
"Semua yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap, artinya sudah selesai disidangkan di pengadilan, dan pelakunya juga sudah menjalani vonis persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Sri Lestari Wiyanti, SH di Samarinda, baru-baru ini.
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain uang palsu senilai Rp3.549.520.000, yang merupakan hasil tindak kejahatan di Palaran, Samarinda.
"Uang palsu itu merupakan barang bukti dari kasus yang terjadi di Palaran Samarinda, dan saat ini para pelakunya sudah menjalani proses pidana," katanya.
Sementara barang bukti Narkoba terdiri atas jenis shabu -sabu 241 paket atau sekitar 586 gram, pil ekstasi 12.459 butir, heroin/putaw 10 paket atau sekitar 1 gram.
Kemudian jenis ganja sebanyak 941 gram, LL 905.337 butir dan Lexotan sejumlah 3 butir. "Selain uang palsu dan narkoba, juga turut dimusnahkah VCD porno sebanyak 841 keping," kata Sri Lestari.
Ia menjelaskan dari sejumlah barang bukti tersebut, perkaranya masih didominasi kasus narkoba yakni sebanyak 206 perkaras, sedangkan uang palsu meski nilainya miliaran rupiah tetapi hanya berjumlah 3 perkara.
"Untuk perkara narkoba sebagian besar pelakunya adalah mahasiswa dan pelajar di Samarinda dan sekitarnya," katanya.
Melihat kondisi itu, ia berharap masyarakat terutama para orang tua meningkatkan pengawasan pada anak-anak mereka. (pat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar