Sponsor

Minggu, Juli 19, 2009

PDIP Buka Posko Pengaduan Pungutan Sekolah

KALTENG, MP - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan atas pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah setempat.

"DPC PDI Perjuangan akan berupaya memberikan advokasi," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas, Edy Fahriansyah.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua murid yang merasa keberatan atas segala pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA, agar melaporkan ke posko DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas.

Posko ini katanya dibentuk berdasarkan instruksi dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalteng untuk mengakomodasi keluhan orang tua murid atas pungutan yang dilakukan pihak sekolah yang terasa memberatkan.

Dia mengatakan, pemerintah saat ini sudah membebaskan biaya pendaftaran masuk untuk sekolah SD maupun SMP karena sudah ada Biaya Operasional Sekolah (BOS). Untuk itu, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap murid.

Edy berpendapat, kalau untuk SMA sangat mungkin ada pungutan, namun besarnya pungutan harus disesuaikan dengan kemampuan orang tua murid berdasarkan hasil rapat antara pihak sekolah, komite dan orang tua murid.

"Jangan besarnya pungutan hanya atas dasar kesepakatan antara komite dan pihak sekolah saja, tanpa melibatkan orang tua murid," katanya.

Menurut Edy, pengurus komite bukan representasi dari orang tua murid dan biasanya pengurus komite rata-rata merupakan orang yang mampu dan mempunyai jabatan sehingga pungutan yang nilainya cukup besar tidak terlalu berat bagi pengurus komite.

Sementara katanya bagi orang tua murid dengan penghasilan yang tidak terlalu besar, tentunya dengan nilai pungutan yang cukup besar tersebut terasa memberatkan.

"Dengan adanya laporan dari orang tua murid, kami akan koordinasikan kepada instansi terkait," katanya.

Namun, apabila katanya tidak ada tanggapan dari instansi terkait terhadap laporan keberatan orang tua tersebut maka pihaknya akan melaporkan langsung kepada bupati Kapuas.

Bupati Kapuas H Muhammad Mawardi mengatakan sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas untuk meneliti kembali pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

"Jangan sampai pungutan dari pihak sekolah memberatkan orang tua murid," katanya.

Dia juga menambahkan, dirinya sudah menginstruksikan kepada kepala dinas terkait untuk memantau sekolah yang melakukan pungutan dan bila ada pelanggaran agar menindak sesuai dengan ketentuan. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut