SERANG, MP - Kepala PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Areal Pelayanan Jaringan (APJ) Serang Rustanto mengungkapkan, utang yang harus dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sebesar Rp 2,4 miliar. Utang ini merupakan kewajiban selama bulan Juli hingga September 2009 atas tagihan rekening penerangan jalan umum (PJU) di daerah itu.
“Berdasarkan kesepakatan antara Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dan PLN, pada bulan ini harus ada pembayaran atas tagihan PJU itu minimal untuk dua bulan,” kata Rustanto seperti dikutip dari kantor berita nasional.
“Kami berusaha memahami kondisi keterbatasan keuangan Pemkot Serang. Tapi mau bagaimana lagi, kami juga harus menutupi keuangan perusahaan. Maka, kami memberi tenggang waktu kepada Pemkot Serang hingga akhir bulan ini,” katanya.
Dari 4.500 titik PJU di Kota Serang yang rekeningnya wajib dibayar berdasarkan penelusuran, lanjut Rustanto, ternyata ada beberapa PJU ilegal yang tagihannya mencapai Rp 900 juta setiap bulannya.
“Itu tidak kami tagihkan ke pemkot, sebaliknya menjadi beban kerugian bagi PLN. Jadi kalau disebut kami tidak memberikan keringanan, justru tidak benar,” tegasnya.
Ia mengatakan, PLN tidak punya kewenangan untuk memutus aliran listrik ke PJU, terkait padamnya beberapa titik PJU di wilayah Kota Serang.
"Saya tidak tahu kenapa PJU-PJU itu bisa padam, mungkin saja karena rusak atau memang gangguan alam. Keputusan untuk memadamkan atau menghidupkan PJU itu tugas pemerintah daerah. Kami hanya mengaliri listrik saja,” tegas Rustanto.
Sementara itu, Kepala DPU Kota Serang Nana Suryana mengungkapkan hal berbeda. "Beberapa hari lalu, Pak Rustanto datang ke kantor untuk mengantarkan tagihan selama 4 bulan senilai Rp 2,8 miliar. Itu yang harus kami bayar,” kata Nana.
Dipaparkan, awal Agustus silam, DPU Kota Serang memang pernah berencana melakukan pemadaman terhadap beberapa titik PJU sebagai upaya penghematan biaya. Namun, hingga kini kebijakan itu belum bisa dilakukan.
“Jadi hingga kini kami tidak pernah menginstruksikan pemadaman PJU di sejumlah titik kepada pihak mana pun. Sebaliknya, PLN tidak pernah berkoordinasi terkait hal itu," katanya.
Justru, lanjut Nana balik bertanya, kalau memang ada sejumlah titik PJU yang padam, mengapa di rekening tagihannya tetap. "Dengan kata lain, kalau listrik tak digunakan masak tagihannya tidak berkurang," tuturnya. (red/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar