Sponsor

Selasa, September 08, 2009

Pengemis Tangerang akan Disikat

TANGERANG, MP - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan aktivitas pengemis dan gelandangan di wilayah ini. Hal ini untuk menekan jumlah mereka yang setiap hari terus bertambah apalagi selama bulan puasa.

Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim melalui juru bicara Pemkot Tangerang, Ahsan Annahar, Selasa (8/9) mengatakan, akibat banyaknya gelandangan dan pengemis menyerbu daerah ini, maka untuk menekan jumlah tersebut diperlukan Perda.

"Sebagai lokasi perkotaan yang berbatasan dengan ibu kota negara, maka daerah ini hampir setiap hari dipenuhi gelandangan dan pengemis, tentu harus ditertibkan," katanya.

Namun untuk menertibkan gelangan dan pengemis harus ada aturan hukum seperti Perda No. 7 dan No. 8 Tahun 2005 tentang Penjualan Minuman Keras maupun Larangan Kegiatan Prostitusi di wilayah ini.

Salah satu alasan dibuatkan Perda tentang gelandangan dan pengemis karena keberadaan mereka sudah dianggap meresahkan warga dan penguna jalan umum. (red/cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut