Sponsor

Jumat, September 04, 2009

PNS Depok Dilarang Terima Parcel

DEPOK, MP - Tradisi mengirim parcel saat menjelang hari lebaran kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga saat ini masih menunggu adanya petunjuk dari pemerintah pusat terkait adanya ketentuan boleh tidaknya menerima parcel lebaran bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot, karena dikhawatirkan akan menimbulkan salah pengertian.

Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu aturan dari pusat. “Intinya akan aparatur pemerintah dilarang untuk melanggar aturan, jadi kami tunggu aturan dari pemerintah dulu. Jika boleh ya diterima, Jika tidak kami akan segera membuat sosialisasi secepatnya ke seluruh instansi yang ada,” terangnya saat ditemui wartawan di Balaikota, Jumat (4/9).

Di tempat yang berbeda, Kepala Inspektorat Daerah (Inspekda), Kota Depok, Mulyamto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih mengikuti himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tahun-tahun sebelumya .

Himbauan tersebut, lanjut Mulyamto berisikan bahwa semua penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil dilarang menerima pemberian yang terkait dengan tugas dan jabatannya (gratifikasi) selama perayaan hari raya keagamaan 2009. “Selama ini di Depok belum ada laporan Pejabat PNS yang menerima parsel,” ujarnya.

Sementara itu larangan menerima parsel diberlakukan pada anggota legislatif. Ketua Fraksi Demokrat yang juga ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto menjelaskan pihaknya melarang bagi anggota fraksinya untuk menerima parcel sesuai dengan himbauan dari KPK yang merunut UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “ Kan ada nilai batas maksimalnya, jika dibawah ketentuan UU itu boleh-boleh saja asalkan tidak ada motif dibalik pemberian itu,” katanya.

Senada dengan Rintis, Mantan ketua fraksi PKS Depok 2004-2009, Qurtifa Wijaya, memaparkan fraksinya sejak dahulu telah memberlakukan pelarangan kepada anggota fraksinya untuk tidak menerima segala bentuk parcel atau hadiah saat lebaran. “jika ada yang memberikan kami biasanya langsung menyalurkan kepada orang yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan. Partai kami biasanya membuka pengumuman untuk tidak memberikan parsel kepada setiap anggota partai kami,” terangnya.

Sebelumnya, KPK melalui Wakil Ketuanya M Jasin, Kamis (3/9), telah memberikan himbauan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi, seperti parcel, uang, voucher belanja, voucher menginap, biaya wisata, dan lain-lain. Hal itu sesuai ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berbagai penerimaan yang berkaitan dengan jabatan itu harus segera dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari kerja sehingga para penerima tidak akan dikenakan delik korupsi. Setelah menerima adanya laporan, KPK akan melakukan penelitian dan menentukan apakah gratifikasi itu menjadi hak negara atau milik penerima.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan berbagai bentuk pemberian atau hadiah kepada PNS atau penyelenggara negara yang diduga terkait dengan jabatan atau tugasnya. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak memberikan berbagai ucapan selamat kepada pejabat PNS dan penyelenggara negara melalui media cetak maupun elektronik. (red/cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut