JAMBI, MP – Gila, satu keluarga berprofesi menjadi Bandar narkoba di Kota Jambi. Hal itu terbukti ketika, anggota Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap satu keluarga asal Aceh yang menjadi bandar besar narkoba dengan barang bukti shabu, putau, ekstasi dan ganja senilai Rp100 juta.
Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Drs Iskandar MZ, mengatakan, satu keluarga terdiri tujuh orang yang ditangkap sebagai bandar narkoba tersebut diringkus setelah polisi mengintai mereka selama sepekan.
Iskandar menuturkan, satu keluarga yang menjadi bandar narkoba tersebut sudah menjadi target operasi polisi, mereka dibekuk dini hari pukul 02.30 WIB di salah satu rumah kontrakan para pelaku di Perumahan Arawana.
Ketujuh pelaku narkoba yang berhasil ditangkap tersebut pasangan suami istri dan anak, Dody (29), Atik (31) dan Ricky (19), sedangkan Suparman(40), Dewi (30), Saiful (21) dan Ja`far (21) masih keluarga dengan Atik.
Tertangkapnya satu keluarga yang menjadi bandar narkoba tersebut setelah polisi lebih dahulu menangkap Atik dan Saiful ketika sedang berbagi uang hasil penjualan narkoba tersebut.
Saat ditangkap dari dalam rumah tersebut ditemukan tersangka lainnya dan barang bukti berupa uang kontan Rp 3 juta, shabu sebanyak 14 bungkus atau 17 gram senilai Rp50 juta, 16 paket putau senilai Rp30 juta, 12 ekstasi Rp2 juta serta satu paket kecil ganja serta timbangan.
Setelah diperiksa, dari ketujuh pelaku tersebut empat di antaranya Atik, Dewi, Saiful dan Suparman ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan yang tiga lagi Dody, Ja`far dan Ricky baru sebagai saksi.
Menurut keterangan keempat tersangka dan saksi barang haram tersebut seperti ekstasi dan putaw dibeli dari Jakarta sedangkan shabu dari Medan, Sumatera Utara dan ganja dari Kabupaten Kerinci, Jambi.
Barang haram tersebut selalu dikirim dan bawa para pelaku melalui jalur darat sehingga mempersulit petugas untuk melacaknya. Namun setelah diintai selama sepekan terakhir, jaringan mereka berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap semua.
Kasus ini sedang terus dikembangkan polisi satuan narkoba Polda Jambi guna mengungkap jaringan lainnya.
Oknum PNS
Sementara itu di Kota Palu, Sulawesi Tengah, seorang oknum PNS beserta istrinya, ditangkap polisi setempat karena terlibat dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu.
Rs (43), yang bekerja di lingkungan Kanwil Depkum dan HAM Sulteng, beserta istrinya berinisial Yn alias NI (49), diringkus aparat dari Kesatuan Anti Narkoba Polres Palu pada pekan kemarin di rumah dinasnya di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Timur.
"Benar, pelaku kita tangkap bersama isterinya berinisial Yn karena diduga turut terlibat dalam kasus tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Palu AKP Denny M SIK.
Denny mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu seorang wanita berinisial St, yang sebelumnya diciduk polisi karena terkait kasus serupa. "Kedua pasangan suami-isteri ini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak dua buah paket shabu-shabu berukuran sedang dan beberapa unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Palu dan dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (red/jack)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar