SEMARANG, MP - Tokoh pers nasional Bambang Harimurti menilai Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus direvisi dalam 100 hari. "Beberapa kalangan pers akan mengirimkan surat kepada Presiden," katanya usai seminar "Hati-Hati Menulis Berita" di Gedung Dharma Wanita Semarang.
Dalam seminar tersebut, hadir pula Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gatot S. Dewa Broto.
Menurut Bambang, pihaknya mengharapkan pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersedia merevisi UU ITE sebab dikhawatirkan membawa banyak korban, seperti kasus Prita.
"Apabila dalam 100 hari tidak dilakukan revisi terhadap UU tersebut, Presiden sudah mengingkari janjinya saat kampanye dulu," katanya.
Ia mengatakan dalam UU tersebut ada beberapa pasal yang harus direvisi sebab pada awalnya hanya ditujukan untuk mengatur kegiatan bisnis melalui media elektronik.
Namun, kata dia, pasal tersebut dalam pelaksanaannya justru digunakan untuk menjerat orang-orang yang menyampaikan kekecewaan melalui blog atau email, seperti halnya Prita.
Dalam kasus Prita, menurut dia, bukan Prita yang harus ditangkap, namun pihak-pihak yang menggandakan dan menyebarkannya karena hal itu sebenarnya mudah untuk ditelusuri.
"UU ITE juga terkesan tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman, misalnya untuk sanksi kasus perjudian `on line`," katanya.
Menurut dia, pelaku tindak perjudian "on line" dalam UU ITE hanya diancam hukuman penjara enam tahun, padahal judi tidak "on line" di KUHP justru diancam dengan hukuman penjara sepuluh tahun.
"Apabila tidak ada perubahan atau revisi terhadap UU itu, konglomerat `hitam` akan menggunakannya untuk menjerat orang lemah, seperti Prita," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak para mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama meminta Presiden merevisi UU ITE agar tidak ada Prita-Prita lain yang menjadi korban.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara juga mengatakan hal serupa, bahwa saat ini ada dua kelompok di masyarakat, yakni kelompok mata air, yakni pengusaha, dan kelompok air mata, seperti Prita dan masyarakat kecil lain.
Menurut dia, Prita merupakan korban pertama UU ITE sebab ia mengungkap fakta dan kebenaran yang dialaminya ketika dirawat di RS. Omni Tangerang, namun justru dianggap mencemarkan nama baik.
RS Omni mengadukan Prita lewat jalur hukum, baik dalam perkara perdata dan pidana, sebab keluhan Prita dinilai mencemarkan nama baik dan lewat pasal 27 dan 45 UU ITE, Prita diajukan ke meja hijau.
"Karena itu, kami juga setuju dan sepakat untuk meminta pemerintah merevisi UU Nomor 11/2008 tentang ITE tersebut," kata Sabam.(red/*an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar