SIDOARJO, MP - Kasus ujian porno SD Kelas VI, Sidoarjo berbuntut panjang. Hediyanto guru SDN Kedung Cangkring yang membuat soal sudah dua hari tida masuk sekolah. kabarnya stress berat.
Selain itu satuan Reskrim Polres Sidoarjo tengah mengusut secara marathon, bahkan telah menetapkan pasal 183 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.Kasusnya jelas akan menjerat beberapa orang ke meja hijau.
Pihak Polres Sidoarjo sudah memeriksa beberapa saksi mulai dari orang Dikkab, kepala sekolah, guru dan juga orang tua murid. Bahkan, orang tua murid yang melapor, juga sudah menandatangai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dari soal asli yang didapat dan juga didukung hasil pemeriksaan, ada indikasi soal diucluk-ucluk itu dikonsumsikan kepada para siswa," jelas AKP Agung Pribadi, Kasatserse Polres Sidoarjo kepada wartawan.
Lanjut Agung, untuk pembuat soal, masih belum dipanggil karena mendahulukan keterangan pihak Dinas Pendidikan kabupaten setempat terlebih dahulu. Setelah rampung, baru nanti si penyusun soal. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar