Sponsor

Senin, Januari 18, 2010

Edan, PNS Sodomi Dua Bocah

BOGOR, MP - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Departemen Pertahanan Keamanan (Hankam) menyodomi dua bocah SD kelas 5 SD berusia 11. Pelaku sodomi, Hendrik Siahaan kini diperiksa intensif polisi, setelah adanya pengaduan dari keluarga korban.

Pelaku Hendrik, warga Perumahan Hankam, Jalan Asri Pelangi, RT 03/11, Kelurahan Pondok Rajek, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi.

Peristiwa sodomi diketahui orangtua salah satu korban. Kevin Yoan Harianto 11, sewaktu melihat anak mengalami berak darah. Penasaran.ibunya lalu menanyakan sakit pada anaknya.

Jawaban anak yang mengatakan darah yang keluar dari duburnya bukan karena sakit, akan tetapi di sodomi Hendrik, sontak membuat amarah memuncak sang ibu. Penuturan bocah ini yang mengaku sudah 4 kali di sodomi, naik pitam.

Bahkan setiap kali usai melakukan aksinya, pelaku selalu meberi uang Rp. 10.000. “ Setiap saya diajak untuk begituan, saya dikasih uang oleh Om itu,” kata Kevin.
Tidak hanya Kevin, Yoan Harianto, korban sodomi lainnya juga mengatakan hal yang sama. Bahkan Yoan mengatakan, temannya bernama Agus juga sudah disodomi pelaku. “Kami semua diperlakukan sama oleh pelaku,” ujar Yoan.

Tertangkapnya pelaku sodomi yang dilakukan seorang PNS, kini petugas Polsek Cibinong, terus mengembangkan kasus tersebut. Petugas menduga, korban sodomi dengan pelaku Hendrik Siahaan lebih dari dua orang.

Informasi yang didapat, pelaku melakukan aksinya di rumahnya. Modusnya dengan mengiming-iming uang kepada korban. Saat berada dalam rumahnya, ia lalu melakukan perbuatan bejatnya. Saat beraksi, istrinya yang sedang hamil tua, sedang tidak berada dirumah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga korban lebih dari dua orang. Pelaku lakukan aksinya saat istrinya sedang ke dokter atau belanja atau keluar ke rumah orangtuanya. Pokoknya sepi dirumah,” papar AKP Muhamad Santoso, Kapolsek Cibinong kepada wartawan Senin (18/1) siang.

Menurut Santoso, hasil pemeriksaan dua korban dan sekarang berkembang ke korban lain Agus, terbukti adanya perlakuan tidak senonoh tersebut. Pihaknya lanjut Santoso, terus bekerja sambil menghimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi, jika anak mereka mendapat perlakuakn tindak asusila.

Kapolsek menyesalkan perbuatan pelaku. Pasalnya antara pelaku dan korban adalah tetangga dekat dan bersahabat baik. Mereka sama-sama tinggal di Perumahan Hankam, Pondok Rajek, Cibinong,Bogor.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 292 KUHP dan pasal 82, UU RI no 23, tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tandas Santoso. (red/*pk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut