BOGOR, MP – Sebagai seorang ayah, sepatutnya menjaga dan melindungi anak gadisnya yang mulai tumbuh dewasa. Namun di Bogor, hal ini berbalik. Seorang bapak, tega menggauli anak gadisnya hanya karena teransang usai menonton gambar VCD porno.
Ironisnya, perbuatan tidak terpuji ini sudah dilakukan lebih dari empat kali. Aksi pelaku Wita 70, petani serabutan yang tinggal di Kampung Sentul RT 02/01, Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, berakhir, setelah tertangkap basah istri dan anak sulungnya yang menaruh curiga atas perubahan sikapnya.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Babakan Madang, hanya pasrah dan mengakui semua perbuatan biadabnya terhadap anak gadisnya.
Menurut keterangan AS 30, kakak korban yang merupakan anak sulung pelaku, dirinya menaruh curiga atas perilaku bapaknya sewaktu hari Sabtu (16/1) sore. Saat itu ia sedang duduk di depan rumah dan melihat bapaknya menggiring SS 14, adik bungsunya ke dalam kamar.
“Saat berada dalam kamar, pintu di kunci. Saya jadi penasaran. Begitu saya intip dari celah plafon, ternyata bapak sedang membuka baju adik. Saya langsung lapor ibu yang tengah memasak di dapur,” kata AS saat dimintai keterangan petugas.
Sang ibu UN 50, yang penasaran, lalu menuju kamar depan. Bersama anak sulungnya, mereka lalu medobrak pintu. Alangkah kaget sang ibu saat mendapatkan anak gadisnya setengah bugil dengan baju sudah berada di lantai.
Amarah UN dilampiaskan dengan teriakan yang akhirnya mengundang penasaran warga. Ketika mengetahui kejadian sewaktu berada di lokasi kejadian, membuat warga marah. Sang bapak bejat lalu di hakimi bersama hingga babak belur.
Namun nyawa pelaku tertolong oleh petugas quik respon Polsek Babakan Madang yang tengah patroli. Pelaku yang babak belur lau digiring ke kantor polisi. Di hadapan petugas, ia mengakui, sudah berkali-kali menyetubuhi anak gadisnya.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Ipik Kusmaya mengatakan, pelaku melakukan aksi asusila terhadap anak gadisnya yang tumbuh dewasa, karena tidak kuat menahan napsu birahinya usai menonton VCD porno.
Bahkan persetubuhan ke tiga dilakukan, menurut pengakuan pelaku, dilakukan usai ia dan korban menonton gambar porno. Dari keterangan sementara, Kapolsek Ipik mengaku, tidak ada paksaan saat hubungan badan antara bapak dan anak ini berlangsung.
“Pelaku mengaku napsu dengan tubuh montok anak gadisnya. Napsunya tidak terbendung karena ia menonton gambar porno. Tersangka kami ancam dengan pasal 285 KUHP tentang pencabulan dengan kurungan penjara 7 tahun,” tandas Ipik. (red/*pk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar