Sponsor

Sabtu, Januari 09, 2010

Palsukan BAP, Kasat Reskrim Dilaporkan ke Propam

MEDAN, MP - Kasat Reskrim Polres Pakpak Barat AKP TM, penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Pakpak Barat Briptu S dan Bripda MM dilaporkan Arfan Padang (39), warga Jalan Karya Kasih, Gang Piano, Kecamatan Medan Polonia, ke Propam Polda Sumut karena diduga telah memalsukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas perkara pencabulan.

Penuturan korban , pengaduannya ke Propam Poldasu dengan No.Pol. : STPL/01/I/2010/Propam berawal dari terungkapnya pada persidangan ayahnya, Ramah Padang (60), warga Desa Napatalun Kecamatan Bagindar Kabupaten Pakpak Barat yang dituduh mencabuli Bunga (nama samaran) berkali-kali di lokasi perkebunan sawit dan rumah tersangka di PN Sidikalang.

Pada persidangan tersebut, terlapor memalsukan BAP atas nama Ramah Padang setelah Jaksa Penuntut Umum berkali-kali menolak BAP nya. Pada BAP yang diubah terlapor, waktu kejadiannya dirubah dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan pada BAP pertama diubah pada BAP yang telah diubah tersebut. Setelah BAP diubah, kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan P21 (lengkap-red) atas perkara tersebut.

Dijelaskannya, yang lebih fatal lagi, hasil visum atas nama korban oleh dokter Rumah Sakit Umum Daerah Salak, dr Julenda Br Sebayang dinyatakan bahwa pada kepala/leher korban tidak ada kelainan, pada badan/kelamin selaput darah utuh tidak dijumpai adanya robekan, lecet. Hingga saat ini ayahnya masih dalam status tahanan PN Sidikalang.

Menurut Arfan Padang, terkait kasus yang dialami ayahnya itu, Kapos Pol Sibagindar Aiptu Pangihutan Siregar yang pertama sekali menangani kasusnya bahkan pernah meminta tersangka agar berdamai dengan korban dengan biaya Rp 5 juta, namun tersangka tidak memenuhinya karena tersangka merasa tidak pernah melakukan kasus pencabulan tersebut terhadap korban.

Karena BAP tersangka yang pertama selalu ditolak Jaksa Penuntut Umum karena kurang lengkap, akhirnya BAP tersangka dirubah oleh Kasat Reskrim dan penyidik pembantu Polres Pakpak Barat. Hingga saat ini pengaduan Arfan Padang masih dalam penyelidikan Propam Polda Sumut.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Pakpak Barat AKP T Matanari saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, mengatakan bahwa berkasnya sudah P21 dan tersangka telah dikirim ke Jaksa.

Selain itu, kata Kasat, pihaknya juga sudah di praperadilankan menyangkut kasus itu dan permohonan praperadilan itu telah ditolak hakim.
“Lagi pula untuk apa kita paksakan BAP, apa untung kita di situ,” kata Matanari sembari menambahkan soal pengaduan masyarakat yang tidak puas itu tidak bisa dihalangi. “Nanti kita jawab semua,”ujarnya. (red/*pk)

2 komentar:

  1. Thank's Sob....jangan lupa mampir ya....ajak teman-teman lain...sekedar menambah pengetahuan dan wawasan saja bro...

    BalasHapus

Related Posts with Thumbnails

Pengikut