MEDAN, MP - Pasca pembakaran dua tempat ibadah umat Nasrani, keamanan di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berangsur kondusif. Sejumlah personel dari Kepolisian Resor Tapanuli Selatan masih berjaga di dua lokasi pembakaran, Jalan Perjuangan, dan Jalan Baginda Suaduan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Baharudin Djafar menegaskan, tidak ada pengiriman personel ke Palas. “Kita serahkan ke Polres,” ujar Baharudin, Sabtu (23/1) siang.
Jumat kemarin, sekelompok massa membakar dua tempat ibadah umat Nasrani. Pembakaran diduga karena penolakan massa atas pemanfaatan lokasi dijadikan Gereja HKBP dan GPDI, oleh umat Nasrani, berjumlah sekitar 150 orang di Kecamatan Barumun.
Kepala Departemen Diakonia HKBP, Pendeta Nelsen Flores Siregar, menyesalkan tindakan itu. Diakuinya, pembakaran terkait soal perizinan bangunan. “Alasan massa merusak gereja selalu klasik, Surat Keputusan Bersama dua menteri,” kata Nelsen.
Pendeta HKBP, Ricson Nainggolan mengakui, keamanan sudah kembali pulih. “Polisi masih berjaga di lokasi pembakaran,” katanya saat dihubungi Tempo.
Diungkapkannya, polemik itu sudah berlangsung sejak 2009. Di penghujung tahun lalu, kata Rickson, dirinya menghadiri pertemuan Muspida membahas polemik itu. ”Tapi tidak ada kesepakatan,” ujarnya.
Dengan kejadian itu, kata Rickson, Muspida kembali menggelar pertemuan. ”Tadi saya telepon Pak Kapolres, apakah saya ke sana. Pak Kapolres bilang kalau diundang silakan,” ungkap Rickson.
Sementara Bupati Palas, Basra Lubis tidak dapat dikonfirmasi. Sambungan telepon, dijawab Ucok, mengaku staf Basra. ”Bapak lagi di dalam DPRD Palas,” kata Ucok.
Polisi Lamban
Sementara itu sebelumnya pasca pembakaran dua tempat ibadah yakni Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan Gereja Pentakosta Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara, kemarin siang, keadaan di sekitar gereja mencekam. Warga sekitar gereja berkumpul di rumah masing-masing tanpa melakukan aktivitas di luar rumah.
"Seorang pendeta Gereja Pentakosta Pendeta Hutabarat dan satu jemaat HKBP bermarga Simangunsong terpaksa mengungsi akibat intimidasi orang tak dikenal pasca pembakaran gereja," kata Pendeta HKBP Resort Sosa Rickson Nainggolan.
Rickson mengatakan aksi pembakaran gereja meluas menjadi intimidasi dan sudah meresahkan warga Kristen di Kecamatan Barumun. "Seharusnya polisi bertindak cepat menangkap pelaku pembakaran gereja, agar tidak meluas menjadi intimidasi yang bisa dimanfaatkan kelompok tak bertangggung jawab," kata Rickson.
Menurut Rickson, isu pembakaran gereja itu sebenarnya sudah ditiupkan warga yang tidak mengijinkan warga Kristen beribadah dibangunan gereja milik HKBP dan Pentakosta saat malam Natal 24 Desember lalu.
"Saat itu puluhan warga Sibuhuan menentang ibadah malam Natal dengan dalih gereja belum punya izin." Padahal Gereja HKBP Sibuhuan sudah berdiri sejak 20 Desember 1982 saat Padang Lawas masih satu kabupaten dengan Tapanuli Selatan. "Gereja HKBP Sibuhuan ini punya izin berdiri," kata Rikcson.
Seiring pemekaran wilayah, HKBP Sibuhuan berbenah dengan menambah luas bangunan gereja. "Pemekaran wilayah menambah jumlah warga HKBP Sibuhuan terutama pegawai negeri yang bekerja di Kantor Bupati Padang Lawas, yang sebelumnya bekerja di Pemkab Tapanuli Selatan," kata Rikcson.
"Gereja ada izin, yang kami lakukan hanya menambah sedikit bangunan agar lebih luas. Namun warga mengganggap gereja tidak berizin dan meminta kami menghentikan kegiatan ibadah dengan alasan meresahkan masyarakat," kata Rickson.
Kepala Polisi Resor Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Subandriya kepada Tempo mengatakan yang dibakar masyarakat itu bukan gereja, namun rumah warga yang dijadikan tempat ibadah. "Namun saya jamin tidak ada intimidasi bagi warga Kristen di Sibuhuan dan sekitarnya," katanya.
Menurut Subandriya, pagi ini dirinya akan melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kantor Bupati Padang Lawas membahas kejadian di Kampung Sibuhuan, kemarin siang. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada pembakaran gereja," kata Subandriya. (red/*tif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar