PURWOKERTO, MP – Sebanyak 18 kepala desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memilih mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik setelah mereka diancam Bupati Banyumas dipecat dari jabatannya.
“Kami sudah menerima surat pernyataan dari kepala desa untuk mundur dari kepengurusan partai,” terang Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekertariat Daerah Banyumas, Suryanto, Minggu (24/1).
Dalam surat pernyataan yang ditulis tangan tersebut, kata Suryanto, para kepala desa tersebut siap dipecat jika diketahui mereka masih terlibat dalam kegiatan partai. Selain 18 kepala desa, pemerintah Banyumas juga akan meminta 331 kepala desa lainnya untuk membuat surat pernyataan serupa.
Dari 18 Kades tersebut, mereka diketahui menjadi pengurus beberapa partai politik besar seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, maupun PAN. Suryanto menyatakan, dari 18 Kades itu bukan semuanya berasal dari PDIP akan tetapi memang ada di antaranya berasal dari partai lain yang mendapatkan kursi di lembaga legislatif.
Menurut Suryanto, tindakan tegas tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan kepala desa tegas dilarang masuk kepengurusan partai politik.
Saat dikonfirmasi, Bupati Banyumas Mardjoko menyatakan, ia akan memecat kepala desa yang diketahui masih menjadi pengurus partai politik. "Saya akan pecat kepala desa yang tetap menjadi pengurus partai politik, ini sudah saya sampaikan ke Provinsi Jateng, " kata Mardjoko.
Mardjoko menegaskan, pihaknya akan terus mengingatkan dengan tegas kepada kepala desa agar bersikap netral dan nonpartisan dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Sebab, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan yang harus bersikap proporsional dalam memberikan layanan kepada seluruh masyarakat.
"Ini penting agar kepala desa dalam mengambil keputusan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, bersikap adil," tandas Mardjoko.
Dia menambahkan, imbauan tegas itu sudah ia sampaikan dengan memanggil 25 kades di Banyumas yang masuk dalam daftar sebagai pengurus parpol. Dari 25 yang dipanggil, baru 18 kepala desa yang membuat surat pernyataan itu. (red/*tif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar