Sponsor

Senin, Maret 15, 2010

Porter Liar Marak di Bandara Soeta

TANGERANG, MP - Porter liar dan calo tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hattaterus gentayangan dan leluasa mencari mangsa seolah tidak takut dengan kebaradaan aparat keamanan alias security.

Porter atau kuli panggul kebanyakan berada di terminal kedatangan atau halte. Kalau ada penumpang kuli ini menawarkan jasanya untuk membawakan barang-barang. Tak jarang mereka ini setengah memaksa penumpang agar barangnya diangkut dan kemudian meminta uang melebihi kewajaran.

Misalnya dari terminal kedatangan menuju taksi mereka minta Rp 50 ribu, padahal tarifnya cukup Rp 20 ribu. Bagi penumpang yang tidak mau ribut ya dibayar sesuai permintaan porter tersebut tapi dengan hati yang kesal.

Kalau calo tiket pesawat beraksi ketika calon penumpang membludak sementara loket penjualan tiket di bandara tak melayani lagi. Ia bisa mengusahakan tiket tapi dengan harga dua kali lipat.

Mereka diduga kerjasama dengan oknum petugas tiket. Dirjen Perhubungan Udara pernah mengeluarkan peringatan kepada beberapa maskapai penerbangan, apabila tiketnya dijual kepada calo maka tak boleh membuka loket di bandara.

Pemantauan di lapangan, calo tiket ramai kalo menjelang libur panjang karena calon penumpang membludak. Pada masa libur maskapai penerbangan memasang harga tiket tertinggi dengan alasan permintaan pasar naik, sehingga calon penumpang yang membeli tiket mendadak di bandara kelimpungan, karena harganya tinggi pun terkadang habis.

Menanggapi keberadaan porter liar dan calo tiket Kepala Cabang Utama Bandara Soetta, Haryanto menjelaskan, pihaknya sudah sering menertertibkannya. Bahkan beberapa waktu lalu porter liar dan calo tiket disidangkan secara Tipiring dengan dijatuhi denda oleh hakim rata-rata Rp 500 ribu.

Namun, usai bayar denda mereka tetap operasi lagi. Ini masalah perut, tegas Haryanto disela-sela menyaksikan simulasi latihan penanggulangan teroris dan kebakaran di terminal haji.

Menurutnya, pihak bandara akan menertibkan keberadaan porter liar dan calo secara terpadu dengan instansi terkait antara lain Satpol PP Pemkot Tangerang kejaksaan dan pengadilan. Mereka akan dikenakan pelanggaran Perda tentang ketertiban umum. (red/*pk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut