Sponsor

Jumat, November 05, 2010

SPBU di Jl. A.Yani – Bekasi Belum Kantongi IMB

BEKASI, MP - Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Total di Jl. A Yani bersebelahan dengan Mega Bekasi Hypermal (MBH) belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Meski dinas terkait sudah mengirimkan surat penghentian pekerjaan, namun pembangunannya tetap dilaksanakan.

Dinas Penataan Pengawasan Bangunan (P2B) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi menyebutkan bahwa SPBU tersebut illegal karena dibangun tanpa memiliki IMB. “Sampai saat ini belum ada IMB SPBU baru di Jl. Ahmad Yani, dan kami pun belum mengeluarkan rekomendasi terkait perizinan pembangunannya sehingga kami kirimkan surat peringatan untuk menghentikan pekerjaan pembangunan,” ungkap Kepala Dinas P2B Rayendra Sukarmadji.

Ia pun mengatakan, meskipun pihaknya menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait proses IMB SPBU, pihaknya menyarankan agar memintai keterangan pihak BPPT sebagai institusi yang berwenang mengeluarkan IMB. “Baiknya, untuk lebih memastikan soal IMB SPBU ini, langsung saja tanyakan BPPT agar lebih jelasnya,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Pengendalian Perijinan Jasa Usaha (Kabid. PPPJU) BPPT Kota Bekasi Dahlan mengungkapkan kalau pihak SPBU yang kabarnya berbendera swasta itu, belum melakukan proses perizinan di BPPT, sehingga sampai saat ini BPPT belum mengeluarkan IMB.

“IMB Pom Bensin yang dimaksud belum ada, dan belum diturunkan ke BPPT. Kami tidak tahu prosesnya di mana dan coba saja tanyakan dinas,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengungkapkan, pada prinsipnya badan ataupun orang yang membangun harus memiliki IMB terlebih dahulu sebagai syarat utama dalam melakukan pembangunan.

“Apa yang dilakukan pihak SPBU tentunya tindakan pelanggaran yang harus segera ditangani oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas P2B. Dan kami meminta kepada pihak SPBU untuk segera menghentikan proses pembangunan,” ucapnya.

Dengan kasus ini ia mengatakan, sebagai komisi yang mengawasi masalah perizinan pihaknya meminta SOP yang dijalankan eksekutif dalam hal perizinan tidak berjalan dengan semestinya.

“Kalau semua SKPD di Pemkot Bekasi bisa maksimal dalam menjalankan tupoksinya, tentunya kejadian seperti ini tidak akan terjadi,” ungkapnya sambil mengatakan akan segera melakukan pemanggilan SKPD terkait perizinan SPBU. (red/*pkc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut