Sponsor

Minggu, Februari 27, 2011

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dipenjarakan

JEMBER, M86 - Beginilah kalau pada masa menjabat tidak perduli dengan nasib rakyat. Bahkan nekat melakukan penipuan senilai Rp 200 juta. Meskipun sempat kucing-kucingan dengan wartawan, akhirnya mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Mahmud Sarjudjono yang sudah menjadi terpidana kasus penipuan akhirnya dijebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Jember, Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Achmad Sujayanto, mengatakan Mahmud dieksekusi oleh tim jaksa pada Jumat (25/2) lalu. "Tim jaksa melakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung karena beberapa kali yang bersangkutan menolak dieksekusi karena jadwal eksekusi sudah diketahui wartawan. Dia malu tidak mau diekspos di media," tuturnya.

Eksekusi mantan pimpinan DPRD Jember periode 2004-2009 seharusnya dilakukan pada Rabu (23/2), namun eksekusi tersebut gagal karena banyaknya wartawan yang sudah bersiaga di Kantor Kejari dan LP Jember.

"Mahmud bersedia menyerahkan diri, namun yang bersangkutan minta Kejari tidak mempublikasikan jadwal eksekusinya kepada sejumlah wartawan," paparnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung memvonis mantan pimpinan DPRD Jember tersebut satu tahun penjara atas kasus penipuan yang dilakukannya senilai Rp200 juta kepada pengusaha asal Surabaya, almarhum Happy Indra Kelana, pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Jember 2005.

Secara terpisah, kuasa hukum Mahmud, Eko Yudi Yuchendi, mengatakan kliennya sudah menyiapkan mental dan fisik untuk menjalani hukuman di penjara sesuai dengan putusan MA. "Klien saya adalah warga negara yang taat hukum, namun jadwal eksekusi hanyalah persoalan teknis," tuturnya.

Ia menjelaskan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPD Golkar Jember itu ditolak oleh MA, sehingga Mahmud bersedia dieksekusi oleh tim jaksa Kejari Jember. Walah, udah berbuat kok malu masuk ke bui!!!. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut