Sponsor

Minggu, Maret 27, 2011

Kota Bogor Tak Mampu Bendung Pelarangan Merokok

BOGOR, M86 - "Kota Bogor masih tidak bebas dari rokok," ujar Koordinator Keluarga Besar Mahasiswa Bogor Raya, Hidayatul Mustafid, saat menghadiri pertemuan "No Tobacco Community (NoTC)", di sekretariatnya di Jalan Flamboyan No 12 Cikaret.

Menurut Hidayatul, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dinilai masih jauh dari harapan. Sanksi berupa hukuman tindak pidana ringan (tipiring) pun, tak membuat perokok jera.

"Menurut saya, tipiring bagi pelanggar Perda KTR sama sekali tidak efektif dan tak menimbulkan efek jera. Karena tak bisa menjamin bahwa pelanggar tersebut tak mengulangi hal yang sama," ungkapnya.

Para pelanggarnya pun bukan hanya warga umum saja, tetapi para anggota dewan juga acap tak mengindahkan Perda tersebut. Semua kembali pada komitmen perintah dan masyarakat.

Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indoneia (IAKMI) Kota Bogor, Yusniar. Menurut dia, kesulitan menerapkan KTR salah satunya karena merokok bukan hanya kebiasaan tapi sudah menjadi perilaku.

"Mengubah perilaku itulah yang sulit. Bahkan, jika ada yang sudah berhasil menerapkan KTR seperti kawasan percontohan, ternyata tak pernah ada sistem reward sehingga kawasan lain termotivasi," jelas Yusniar.

Sementara itu, Ketua NoTC, Acep Suhaimi menuturkan, pihaknya ingin menjaring lebih banyak lagi anggota dari berbagai elemen masyarakat yang mendukung diberlakukannya KTR. (jek/*jno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut