BOGOR, M86 - Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor memastikan air sumur warga Kampung Babakan Tarikolot, RT01/RW05, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, tidak layak konsumsi karena mengandung bahan kimia yang melebihi ambang batas.
"Air sumur tersebut tidak layak konsumsi karena tidak memenuhi kriteria layak minum, seperti tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Kualitas air sumur warga di atas ambang batas sehingga tidak layak dikonsumsi," kata P2PKL Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Eulis
Wulantari di Bogor, Rabu (20/4).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Kesehatan, diketahui air sumur warga mengandung bahan kimia berbahaya untuk kesehatan seperti mangan 0,5 persen, zat besi empat kali lipat, PH5 sehingga tidak layak konsumsi.
Ia mengatakan, air sumur warga juga tidak layak dikonsumsi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-Syarat Pengawasan Kualitas Air Minum.
"Air ini berbahaya jika dikonsumsi. Dari pengamatan fisik saja sudah terlihat perubahan warna, bau, dan rasanya," katanya.
Ia mengatakan, air sumur milik warga setempat masih bisa digunakan untuk mencuci.(red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar