MEDAN, M86 - Penertiban terhadap masyarakat yang memelihara babi atau biasa disebut ternak kaki empat di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Medan, Selasa (19/04) pagi berlangsung ricuh. Seorang pemilik ternak tak rela hewan ternaknya dibawa begitu saja oleh petugas satuan polisi pamong praja. Di tahun 2011 ini, Pemko Medan mencanangkan kota bebas dari ternak kaki empat.
Tak bisa menahan amarahnya, seorang perempuan sempat histeris dengan berteriak sekuat-kuatnya, bahkan berusaha merampas kembali sejumlah ternaknya yang masih kecil yang diangkut paksa oleh petugas Satpol PP Kota Medan.
Kejadian ini mengakibatkan keributan antara pemilik ternak dengan petugas satpol pp yang tarik-menarik ternak tersebut, di belakang rumah pemilik ternak babi.
Boru Silitonga, selaku peternak babi sempat terjatuh karena tak berdaya melawan tenaga para petugas yang mengangkut ternaknya untuk dinaikkan ke dalam truk secara paksa.
Sebelum terjadi tarik-menarik, penertiban berlangsung mulus, namun saat Boru Silitonga berdalih babi miliknya tinggal seekor saja barulah mulai terjadi keributan.
Namun, karena petugas yang mengelilingi rumah justru mendengar dengus babi dari dalam rumahnya, petugas langsung mendobrak pintu rumah dan mengangkut ternak kaki empat tersebut yang berjumlah sekitar 9 ekor.
Perlawanan penertiban ternak kaki empat tersebut juga dilakukan oleh sejumlah peternak lainnya, hingga akhirnya petugas Satpol PP mengurungkan niatnya untuk mengangkut ternak yang lainnya, setelah pemilik ternak segera menjual dan berjanji tidak lagi memelihara ternak kaki empat di lokasi tersebut.
Salah seorang peternak, Rospita Tambunan mengatakan, bukannya mereka tak mau memindahkan ternaknya, namun menunggu pemiliknya mengangkut. Tapi, petugas tidak sabar.
Sebelum dilakukan penertiban terhadap peternak kaki empat tersebut, terlebih dahulu mereka dihimbau oleh Pemko Medan lebih kurang 6 bulan, namun pemilik ternak kaki empat (babi) tersebut tidak menghiraukannya. (red/*jno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar