LAMPUNG, M86 - Tidak pernah terbayangkan oleh Putri (17), warga Pringombo, Pringsewu, yang sedang hamil 6 bulan dipaksa membuat perjanjian untuk menyerahkan bayinya kelak lahir di Gunung Cereme, Jawa Tengah, oleh suaminya Tumijan (20), warga Desa Sangun Ratu, Lampung Tengah.
Putri yang ketakutan dan tidak mau langsung menolak pulang ke Lampung dan melapor ke Polda Lampung, pada Kamis (26/05) sekitar pukul 16.00 WIB.
Di hadapan penyidik, Putri mengaku bahwa kehamilannya ini merupakan anak pertama mereka dan seluruh persalinan sudah dipersiapkan Putri. Demikian pula orang tua Putri sudah sangat menginginkan lahirnya seorang cucu.
Entah kenapa, Tumijan yang terlihat aneh sejak sepekan lalu memaksa istrinya untuk ikut keluar kota dengan alasan ada urusan kerjaan dan Putri harus ikut.
Ternyata Putri dibohongi dibawa ke kaki Gunung Cereme dan disitulah Putri disuruh berjanji akan menyerahkan bayinya kelak jika lahir.
Untunglah Putri cepat tersadar bahwa ulah suaminya tidak masuk akal dan Putri kabur meninggalkan suaminya yang masih berada sekitar 200 meter dari tempatnya. Putri lalu pulang ke Lampung dan dengan ditemani orang tuanya Putri melaporkan suaminya ke Polda Lampung.
Laporan Putri ternyata belum bisa diterima saat usai menerangkan apa yang sudah terjadi sehingga Putri bersama kedua orang tuanya mendatangi Gedung Graha Jurnalis Polda Lampung tempat berkumpulnya seluruh wartawan liputan kriminal.
"Kemana lagi saya harus melaporkan perlakuan suami saya kalau bukan kepada mbak dan mas agar suami saya bisa sadar saat membaca kesedihan saya ini," kata Putri. (red/*jno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar